Banyak Warga Ngebor Sumur Minyak Ilegal, Bahlil Siapkan Aturan Baru

15 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur pengelolaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menambah produksi minyak nasional.

Bahlil membeberkan potensi tambahan produksi minyak dari keseluruhan sumur ilegal ini bisa mencapai 20 ribu barel per hari (bph). Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri ESDM.

"Nah kita ingin ini semua harus ada payung hukumnya. Agar masyarakat kita dalam mengelola sumur minyak itu ya dalam keadaan yang baik. Tidak dikejar-kejar oleh oknum-oknum. Ya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tri Winarno menjelaskan, guna melegalkan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, pihaknya akan mengatur tiga bentuk kerja sama antara KKKS dan mitra.

"Regulasi yang kita siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama KKKS maksud saya, dan mitra," kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (30/4/2025).

Pertama, kerja sama operasi atau teknologi, mencakup pemanfaatan sumur nganggur (idle well), sumur produksi (production well), lapangan nganggur (idle field), hingga lapangan produksi.

Kedua, kerja sama produksi sumur minyak yang dikelola oleh BUMD atau koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar.

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2008. Adapun penanganan sumur minyak masyarakat diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMN atau kooperasi.

Lebih lanjut, Tri mengatakan upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan sesuai berikut: Koperasi atau BUMD akan menjalin kemitraan resmi dengan KKKS, melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara yaitu selama empat tahun.

Dalam empat tahun tersebut dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Kemudian selama empat tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru, dan jika ada maka akan dilakukan langkah hukum.

"Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMN atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," kata Tri.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Proyek EV Battery Dipastikan Tetap Jalan Meski LG Mundur

Next Article Duh! Sumur Minyak Ilegal Makin Merajalela, Ada 100 Kasus/Tahun

Read Entire Article
Photo View |