Bagaimana SOP Penanganan Demo Oleh Polisi? Ini Penjelasannya

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Suasana Indonesia saat ini masih panas dan huru-hara masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Mulai dari pembakaran gedung-gedung pemerintahan hingga penjarahan rumah Anggota Dewan dan pemerintah. 

Lalu, bagaimana sebenarnya standar operasional pelaksanaan (SOP) pengamanan demonstrasi bagi pihak kepolisian?

Prosedur pengamanan demonstrasi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Secara umum, pejabat Polri memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang tertuang dalam Pasal 9. Berikut kewajiban dan tanggung jawab Polri selama demo berlangsung.

  • Memberikan pelayanan secara profesional
  • Menjunjung tinggi HAM
  • Menghargai asas legalitas
  • Menghargai prinsip praduga tak bersalah
  • Menyelenggarakan pengamanan.

Kemudian, terkait penyelenggaraan pengamanan selama demo diatur dalam Pasal 18 dan 19. Adapun Pasal 18 mengatur tujuan pengamanan ada aksi penyampaian pendapat di muka umum dilakukan untuk tiga hal utama, yakni:

  • Melindungi keamanan peserta aksi.
  • Menjamin kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diganggu pihak lain.
  • Menjaga agar keamanan dan ketertiban umum tetap terpelihara.

Selanjutnya, Pasal 19 menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan pengamanan aksi demo antara lain sebagai berikut:

Jika ada tindakan melanggar hukum saat demo, Apa yang harus dilakukan?

Jika penyampaian pendapat dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, Polri dapat mengambil langkah bertahap sesuai Pasal 20 dalam Perkapolri No. 7 tahun 2012. Menurut pasal tersebut, langkah-langkah yang dapat diambil oleh Polri antara lain sebagai berikut

  • Memberikan pendekatan persuasif agar kegiatan kembali tertib dan sesuai aturan.
  • Memberi peringatan kepada peserta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
  • Memberi peringatan kepada penanggung jawab aksi bahwa pelanggaran bisa dipidana.
  • Menghentikan atau membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan.
  • Membubarkan massa peserta aksi bila perlu.
  • Menindak secara hukum pelaku pelanggaran atau aksi anarkis.
  • Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
  • Melakukan tindakan kepolisian lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan catatan, semua tindakan tersebut hanya bisa dilakukan atas perintah komando pengendali pengamanan di lapangan.

Sementara mencegah kericuhan atau eskalasi dalam aksi, berdasarkan Pasal 21 maka Polri melakukan dapat langkah berikut:

  • Melakukan pengamanan tertutup melalui intelijen untuk mendeteksi potensi gangguan dan mendokumentasi jalannya aksi.
  • Menyiapkan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta pengamanan oleh Samapta dan lalu lintas bersama panitia penyelenggara.
  • Menyediakan dukungan teknis, seperti negosiator dan sistem pengeras suara (public address).
  • Menyediakan dukungan taktis bila diperlukan, misalnya dari Brimob, Sabhara, Poludara, atau Humas Polri.

Upaya yang harus dihindari kepolisian

Dalam Perkapolri Nomor 7 tahun 2012, Pasal 28 telah mengatur tindakan-tindakan yang harus dihindari jika terjadi aksi kontra-produktif. Berikut upaya-upaya yang harus dihindari jika situasi semakin tidak kondusif:

  • Tindakan spontanitas dan emosional dengan mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan dan menghujat
  • Keluar dari formasi pengamanan dan melakukan pengejaran massa secara perorangan
  • Tidak patuh dan taat kepada perintah penanggung jawab di lapangan sesuai dengan tingkatannya
  • Bertindak melampaui kewenangan Bertindak dengan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, pelanggaran HAM
  • Bertindak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)

Read Entire Article
Photo View |