Jakarta, CNBC Indonesia - Platform game, Roblox, mulai menerapkan aturan baru menghadapi regulasi di Indonesia. Perusahaan tersebut akan menambah kontrol konten dan komunikasi khusus bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, mengatakan kebijakan ini disiapkan untuk memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Minggu ini, kami mengumumkan bahwa untuk memenuhi persyaratan regional di Indonesia, kami akan segera memperkenalkan kontrol tambahan pada konten dan komunikasi bagi pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia," ujarnya, dikutip dari Reuters, Rabu (25/3/2026).
Namun demikian, Roblox belum mengungkap secara terperinci bentuk pembatasan tambahan yang akan diterapkan.
Langkah Roblox ini tidak lepas dari kebijakan tegas pemerintah Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun media sosial yang dikategorikan berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Sejumlah platform besar seperti Instagram, YouTube, TikTok, hingga X masuk dalam kategori berisiko tinggi yang terdampak kebijakan ini.
Selain Roblox, X juga memastikan akan langsung membatasi usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mulai 28 Maret.
Dalam pernyataan resminya, X menyebut, "Ketentuan usia minimum di Indonesia mencegah platform media sosial dengan pembatasan usia, termasuk X, untuk mengizinkan orang di bawah 16 tahun membuat atau mempertahankan akun. Ini bukan pilihan kami, ini adalah kewajiban berdasarkan hukum Indonesia."
Sejumlah negara, termasuk Australia, juga telah memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak-anak di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait keamanan dan kesehatan mental pengguna di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menjelaskan jumlah anak berusia 16 tahun di tanah air mencapai 70 juta anak. Angka itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan Australia, yang telah menerapkan aturan serupa pada Desember lalu, berjumlah 5,7 juta orang.
"Untuk usia anak yang sesuai undang-undang yaitu 18 tahun ada kurang lebih 82 juta anak. Lalu kalau kita turunkan ke 16 tahun sesuai aturan ini ada kurang lebih 70 juta anak," kata Meutya dalam Rakor Implementasi PP Tunas, beberapa waktu lalu.
(dem/dem)
Addsource on Google

















































