Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan, sebanyak 364 warga negara asing (WNA) bekerja tanpa pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hal itu terungkap lewat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker terkait penerapan norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025).
Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, pengawasan dilanjutkan hingga 14 November 2025.
"Temuan ini berasal dari dua perusahaan berbeda, yakni PT SZCI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangan resmi, Kamis (27/11/2025).
"Sidak dilakukan sebagai respons atas terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang WNA, Wang Abao, yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA," ungkapnya.
Menurut Ismail, pelaksanaan sidak sempat mengalami hambatan.
"Salah seorang yang mengaku sebagai pihak pengelola kawasan menolak instruksi untuk mengeluarkan para WNA dalam waktu 3×24 jam. Instruksi tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kemampuan mobilitas perusahaan," tuturnya.
"Agar situasi tetap kondusif, pengawas memilih mundur setelah mendapatkan pernyataan dari pihak terkait yang akan menanggung konsekuensi dari penolakan tersebut," tambah Ismail.
Terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnkaer Rinaldi Umar menambahkan, segala bentuk penghalangan terhadap tugas pengawas berhasil diatasi. Ia memastikan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi.
"Memberikan pelayanan maksimal kepada tenant itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," ujarnya.
Kemnaker, ujarnya, tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden tersebut. Dan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.
Ia mengingatkan, kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.
"Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rinaldi.
Foto: Kemnaker sidak terkait penerapan norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025). (Dok. Kemnaker)
Kemnaker sidak terkait penerapan norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Industri Ketapang, Kecamatan Pagar Mentimun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (11/11/2025). (Dok. Kemnaker)
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5318733/original/009741500_1755495163-Dirgahayu_ke-80_Republik_Indonesia_Semoga_semangat_kemerdekaan_selalu_hadir_dalam_hal-hal_kecil___1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313569/original/057794800_1755019430-Blackpink._Custom_Rosso._lalalalisa_m_wore_a_bespoke_Ferrari_creation_by__rocco.iannone_for__bla.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308009/original/052161000_1754533006-photo-grid_-_2025-08-07T090553.369.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303281/original/023411800_1754057483-wa_ma_tawfeeqee_illa_billah_____What_an_experience._A_month_and_a_half_of_hard_work__and_alhamduli__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5319194/original/083630100_1755507727-Web_Photo_Editor_-_2025-08-18T153227.024.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5301735/original/082912100_1753954593-WhatsApp_Image_2025-07-31_at_16.23.29_2fc9111b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311828/original/002082300_1754896970-HOP_1.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337590/original/033950300_1756917993-WhatsApp_Image_2025-09-03_at_23.42.17.jpeg)