Worldcoin dan World App Dibekukan, DPR: Awas Langgar UU Data Pribadi

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh aplikasi World ID, menyusul kekhawatiran terhadap praktik pengumpulan data biometrik yang dilakukan aplikasi tersebut, termasuk di Indonesia.

"Ya, ada potensi pelanggaran UU PDP, terutama jika data biometrik seperti pemindaian iris mata dikumpulkan tanpa regulasi yang jelas dan tanpa persetujuan sah dari pengguna," ujar Dave kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/5/2025).

UU PDP di Indonesia mengatur bahwa pengelolaan data pribadi, khususnya data sensitif seperti biometrik, harus memenuhi prinsip transparansi, keamanan, dan akuntabilitas.

Namun dalam kasus World ID, Dave menyoroti bahwa aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) secara sah di Indonesia, yang berarti aktivitasnya tidak berada dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.

Bahkan menurutnya, Worldcoin, induk dari World ID, menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain.

"Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekhawatiran bahwa data biometrik yang dikumpulkan mungkin tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna di Indonesia, sehingga berisiko disalahgunakan," jelasnya.

Dave menambahkan bahwa data iris mata adalah salah satu data biometrik paling sensitif, bersifat unik dan permanen, serta tidak dapat diganti jika bocor atau disalahgunakan.

Tanpa sistem audit dan keterbukaan teknologi yang kuat, tidak ada jaminan bahwa data tersebut tidak disimpan, ditransmisikan, atau diproses tanpa sepengetahuan pengguna.

UU PDP seharusnya sudah berlaku sejak Oktober 2024. Namun, implementasi UU PDP hanya bisa dilakukan setelah lembaga pelindungan data pribadi berdiri. Sampai saat ini, pemerintah belum juga mendirikan lembaga pelindungan data pribadi sesuai ketentuan UU PDP.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nasib Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Jelas, Efeknya?

Next Article Tren Penipuan Terbaru Curi Data Anak Dipakai Ngutang, Segera Cek

Read Entire Article
Photo View |