Jakarta, CNBC Indonesia - Aset emas di bullion bank tidak mendapatkan penjaminan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui saat ini produk simpanan emas atau deposito emas tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan mengatakan dalam undang-undang mengatur dana pihak ketiga (DPK) perbankan dijamin oleh LPS. Tetapi Undang-Undang P2SK yang mengatur usaha bullion tidak menyebutkan secara tegas bahwa itu dijamin LPS.
"Jadi pada dasarnya memang untuk saat ini produk simpanan emas maupun deposito emas itu tidak dijamin," kata Hari saat webinar OJK Institute "Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia" Kamis (17/4/2025).
Namun, ia menyorot sinergitas antar lembaga di sektor keuangan menjadi penting dalam menjamin keamanan kelangsungan bullion bank. Sebab, klaim penjaminan dari LPS sendiri merupakan jalan terakhir bila terjadi krisis keuangan.
"Begini, harus dilihat bahwa penjaminan LPS itu merupakan bagian dari safety net. Financial safety net yang istilahnya amit-amit kalau terjadi krisis itulah yang menjadi tahapan paling akhir," terang Hari.
"Nah, terkait dengan apakah suatu tabungan ataupun deposito ataupun produk keuangan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan itu emas atau tidak, itu ada tahapan-tahapan mulai dari pengawasan yang dilakukan oleh internal OJK kemudian tentunya pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Dan tentunya publik pun juga akan mengawasi juga."
Maka demikian, Hari menegaskan bahwa belum ada penjaminan khusus untuk produk emas di bullion bank. Tetapi, ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir.
Ia mencontohkan Pegadaian yang menggandeng perusahaan asuransi dalam menyediakan produk emasnya.
"Dan itulah makanya perlu juga sinergi, jadi secara bisnis-bisnis ada sinergi antara penyelenggara bulion dengan lembaga-lembaga lain yang ada di sektor jasa keuangan yang memiliki peranan untuk memberikan penjaminan atau asuransi," ujar Hari.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: