Pengusaha Makanan dan Minuman Siap Pakai Garam Lokal, Tapi Syaratnya Ini

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja meresmikan pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini digadang-gadang akan memproduksi 2,6 juta ton garam industri per tahun, dengan kualitas yang diklaim setara garam impor.

Rencana ambisius ini disambut positif oleh pelaku industri makanan dan minuman. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan kawasan garam industri tersebut. Menurutnya, selama ini industri makanan dan minuman sangat bergantung pada garam dengan spesifikasi khusus yang sebagian besar masih diimpor.

"Pertama, saya sampaikan terima kasih atas upaya pemerintah mendorong produksi garam. Apalagi industri mamin (makanan dan minuman) sangat membutuhkan garam dengan spesifikasi khusus. Apabila ini sukses, tentu akan sangat membantu industri untuk memenuhi kebutuhannya," ujar Adhi kepada CNBC Indonesia, Minggu (8/6/2025).

Meski begitu, ia menekankan bahwa keberhasilan proyek ini tak hanya bergantung pada volume dan kualitas garam semata. Dukungan infrastruktur menjadi kunci agar produksi garam dari K-SIGN benar-benar bisa bersaing dan dimanfaatkan industri dalam negeri.

"Diharapkan bisa mencapai mutu, spesifikasi yang sesuai, serta harga yang bisa kompetitif. Perlu didukung infrastruktur agar bisa mencapai hal tersebut," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah industri makanan dan minuman akan langsung beralih ke garam lokal dari K-SIGN jika produksinya telah berjalan, Adhi memberikan sinyal positif, dengan satu catatan penting, yakni kualitas dan harga garam harus memenuhi standar industri.

"Tentu setuju (dengan adanya pembangunan kawasan sentra industri garam nasional), karena memang dibutuhkan," kata dia.

Perlu diketahui, industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor pengguna garam industri terbesar di Indonesia. Selama ini, ketergantungan pada garam impor terjadi karena belum adanya pasokan garam lokal yang memenuhi standar teknis yang dibutuhkan, baik dari sisi kejernihan, kadar NaCl, maupun kandungan logam berat.

Dengan adanya K-SIGN, pemerintah berharap bisa mengurangi ketergantungan pada garam impor sekaligus membuka lapangan kerja di pulau terluar dan paling selatan di Indonesia tersebut. Namun, pelaku industri tetap berharap agar pemerintah benar-benar menjamin kualitas dan distribusi garam yang dihasilkan.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Harapan! Pengusaha Ungkap Peluang RI Saat Perang Dagang

Next Article Ancaman Tarif Trump ke RI, PHK hingga Harga Makanan dan Minuman Naik

Read Entire Article
Photo View |