Terungkap! PPATK Laporkan 71,6% Pemain Judol Gajinya di Bawah Rp5 Juta

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemain judi online di dalam negeri ternyata kebanyakan bukanlah tergolong masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi. Bahkan, mayoritas memiliki pendapatan di bawah UMP DKI Jakarta di kisaran Rp 5 juta.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 71,6% masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit.

Temuan ini terungkap dalam dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko). Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif tindak pidana pencucian uang berbasis digital.

"Terbukti, pada tahun 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta diantaranya memiliki pinjaman tersebut, angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta diantaranya memiliki pinjaman," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari siaran pers Promensisko 2025, Kamis (8/5/2025).

Meski begitu, PPATK mencatat, jumlah transaksi judi online mengalami penurunan sekitar 80% pada kuartal I-2025 bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi, Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.

"Tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp 1.200 triliun sampai akhir tahun 2025," ujar Ivan.

PPATK juga menegaskan, problem yang mengkhawatirkan ini secara simultan berhasil ditekan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam.

Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK dan seluruh anggota Satgas yang berjibaku menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi judi online.

"Namun, angka-angka yang ada ini bukan sekedar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," tegas Ivan.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gawat! Transaksi Judi Online Tembus Rp 194,7 Miliar

Next Article Video: Miris! Jutaan Warga RI Terjerat Judi Online, Bisa Diberantas?

Read Entire Article
Photo View |