Terlibat 'Pencucian Uang', JPMorgan Didenda Rp 877,32 Miliar

3 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan pengawas keuangan Jerman, BaFin, telah menjatuhkan denda terbesar yang pernah ada, sebesar 45 juta euro atau setara Rp877,32 miliar, kepada JPMorgan SE yang berbasis di Frankfurt. Denda ini membuka tabir baru bagi kekurangan dalam pencegahan pencucian uang.

Mengutip Reuters, BaFin mengatakan pada hari Kamis bahwa JPMorgan telah "secara sistematis" mengajukan apa yang disebut laporan aktivitas mencurigakan di akhir periode Oktober 2021 hingga September 2022.

Adapun JPMorgan telah berkembang menjadi salah satu bank terbesar di Jerman, menjajaki basis nasabah kaya yang besar, lingkungan regulasi yang stabil, dan keberadaan fintech.

Besarnya denda mencerminkan bobot JPMorgan sebagai raksasa perbankan.

"Denda ini berkaitan dengan temuan historis dan waktu pengajuan SAR (suspicious activity report) kami tidak menghalangi investigasi apa pun oleh pihak berwenang," kata JPMorgan dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (7/11/2025).

"Kami sangat berkomitmen untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan pencucian uang dan kejahatan keuangan," tambah bank tersebut.

Laporan aktivitas mencurigakan, yang umumnya dikenal sebagai SAR, adalah dokumen yang wajib diserahkan bank kepada pihak berwenang ketika mereka mengidentifikasi aktivitas nasabah yang mungkin terkait dengan kejahatan.

Raksasa perbankan AS tersebut baru-baru ini mengumumkan akan meluncurkan bank ritel digital Chase di Jerman pada kuartal kedua tahun depan. Itu adalah sebuah langkah berani memasuki pasar perbankan yang padat di negara dengan ekonomi terbesar di Eropa tersebut.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article JPMorgan Borong 117,42 Juta Saham BRI (BBRI)

Read Entire Article
Photo View |