Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil tindak pidana perjudian online senilai Rp58,18 miliar kepada Kejaksaan Agung RI.
Aset tersebut berasal dari hasil penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari upaya negara merampas keuntungan dari kejahatan judi online.
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari aktivitas perjudian online.
"Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional, oleh karena itu penerapan PERMA no.1 tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana penyucian uang khususnya perjudian online merupakan proses pendukungan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," jelasnya.
Menurut Himawan, penyerahan tersebut juga merupakan bentuk tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) yang dari PPATK sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
"Ini merupakan bentuk bertanggung jawaban tindak lanjut LHA-PPATK dan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik," ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima 51 laporan hasil analisis dari PPATK yang berasal dari transaksi pada 132 situs web judi online. Total penghentian sementara transaksi mencapai Rp255,7 miliar yang berasal dari 5.961 rekening.
"Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Ada pun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan," ujar Himawan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp142 miliar dari 359 rekening. Sementara itu, total dana yang masih dalam proses pemblokiran tercatat sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening.
Himawan menjelaskan, dari total laporan yang ditangani, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga keputusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui kejaksanaan agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.185.165.803 dari 133 rekening," terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat satu LHA yang telah diselesaikan melalui mekanisme reguler dengan penerapan KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara sembilan LHA lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Jadi perlu diketahui bahwa dalam penanganan perjudian undang-undang ini kita ada merasakan kegiatan reguler kemudian ada dengan mekanisme PERMA 1 2013," kata dia.
Ia menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap perjudian online tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga transaksi keuangan yang menopang operasionalnya.
(dem/dem)
Addsource on Google

















































