Tak Jadi Dilebur ke Danantara, Kementerian Diubah Jadi BP BUMN

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia — Komisi VI DPR telah menyepakati rancangan undang-undang perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke rapat paripurna, Jumat (26/9/2025).

Satu poin krusial dalam revisi UU BUMN tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. 

"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU BUMN, Jumat (26/9/2025).

Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Kementerian BUMN akan dilebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Kabar tersebut mencuat seiring dengan Erick Thohir yang meninggalkan kursi menteri BUMN dan menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada perombakan Kabinet Merah Putih 17 September 2025. 

Presiden Prabowo Subianto tidak langsung menunjuk penggantinya. Pada hari yang sama, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria dipilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN.

Sebagai informasi revisi UU BUMN dilakukan lebih kurang tujuh bulan setelah perubahan ketiga disahkan pada Februari 2025. Revisi ini merupakan usulan dari Presiden Prabowo. 

Dalam rapat perdana revisi UU BUMN, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat membeberkan bahwa tugas dan fungsi Kementerian BUMN terkikis sejak kehadiran BPI Danantara.

Ia menjelaskan, saat ini fungsi kementerian BUMN sebagai regulator, sedangkan fungsi operasionalnya lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara.

Prasetyo juga mengatakan bahwa BPI Danantara memiliki alat yang lengkap untuk melakukan pembenahan perusahaan-perusahaan pelat merah. 

Mengutip situs Kementerian BUMN, organisasi Pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan pelat merah telah ada sejak 1973.

Akan tetapi kala itu bukan berbentuk kementerian, melainkan bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Keuangan). Selanjutnya, organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan.

Pada 1998, pemerintah mengubah bentuk organisasi pembina dan pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian, dengan nama Kementerian Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.

Tidak berumur panjang, pada 2000 struktur organisasi kementerian tersebut sempat dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di Departemen Keuangan.

Sekitar setahun setelahnya, Presiden Megawati mengembalikan lagi pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Hal ini kemudian berlangsung hingga saat ini.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kantor Kementerian BUMN Terapkan WFH Sejak 29 Agustus 2025

Read Entire Article
Photo View |