Tak Diduga, Daerah RI Ini Ternyata Ramai Tambang Ilegal

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal masih menjamur di berbagai wilayah Tanah Air. Salah satu wilayah dengan sebaran tambang ilegal terbanyak adalah Sumatera Utara.

Sumatera Utara ternyata memiliki 396 tambang ilegal. Adapun komoditas tambang ilegal tersebut antara lain emas, pasir, dan galian tanah.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyebutkan bahwa hampir seluruh wilayah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, total sebaran PETI di Indonesia mencapai 1.517 tambang ilegal.

"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

Daerah kedua dengan sebaran tambang ilegal terbesar adalah Jawa Barat dengan komoditas pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, hingga bentonit, sebanyak 314 pertambangan ilegal.

Kemudian, disusul Kalimantan Selatan menempati posisi ketiga sebagai daerah dengan tambang ilegal terbanyak, yakni sebanyak 230 pertambangan ilegal, dengan komoditas batu bara.

Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.

Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.

Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

  1. Aceh (emas): 65 PETI
  2. Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
  3. Sumatera Barat (emas): 4 PETI
  4. Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
  5. Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
  6. Jambi (emas): 18 PETI
  7. Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
  8. Bangka Belitung (timah): 116 PETI
  9. Banten (emas, galian c): 4 PETI
  10. Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
  11. Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
  12. DIY (galian c): 3 PETI
  13. Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
  14. Bali (batu, emas): 2 PETI
  15. Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
  16. Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
  17. Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
  18. Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
  19. Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
  20. Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
  21. Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
  22. Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
  23. Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
  24. Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
  25. Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
  26. Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
  27. Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
  28. Maluku (emas): 2 PETI
  29. Maluku Utara (emas): 7 PETI
  30. Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
  31. Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
  32. Papua Tengah (emas): 1 PETI
  33. Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

Read Entire Article
Photo View |