Bareskrim Polri Buka-Bukaan Modus Operandi Tambang Ilegal di RI

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan berbagai modus operandi tambang ilegal yang marak di Indonesia. Praktik tersebut ini tak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal, tapi juga oleh perusahaan yang tampak legal, padahal ilegal.

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengungkapkan salah satu modus operandi yang dilakukan oleh para penambang ilegal adalah dengan menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain, agar terlihat sah secara administratif.

"Misalnya melakukan penambangan di dalam IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga dia menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan beberapa kasus," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).

Praktik semacam itu membuat pengawasan menjadi sulit karena secara di atas kertas kegiatan itu tampak legal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata banyak penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan bahwa sebagian besar pelaku tambang ilegal menghindari tahapan formal pertambangan yang seharusnya dijalankan sesuai aturan. Tahap yang dilangkahi seperti proses penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga kerap mengabaikan kewajiban pasca tambang, seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan.

"Pasca tambang ini yang sering dihindari daripada pelaku tambang. Bagaimana jaminan reklamasi dan dana pasca tambang yang seharusnya disetor kepada negara itu tidak dilakukan," tandasnya.

Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Lengkap Sanksi Pidana Beras Bohong Label, RI Rugi Rp100 T

Read Entire Article
Photo View |