Sri Mulyani Rilis Aturan PPN Tiket Pesawat, Siap-siap Harga Turun!

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merilis aturan terkait diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat untuk mendukung aktivitas libur anak sekolah.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri eklas ekonomi pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.

Pada padal 2 ayat 3 dijelaskan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5% (lima persen) dari penggantian.

Ayat selanjutnya menambahkan PPN yang ditanggung pemerintah adalah 6% (enam persen) dari penggantian.

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara.

Adapun waktu pelaksanaan dicantumkan pada pasal 3. Pembelian tiket bisa dimulai saat ini untuk periode penerbangan 5 Juni hingga 31 Juli 2025.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026

Next Article Warga RI! Ini Daftar 'Kado Lebaran' dari Prabowo

Read Entire Article
Photo View |