Kanthi Malikhah, CNBC Indonesia
04 May 2026 13:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketegangan geopolitik kembali memanas setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melontarkan kemungkinan serangan terhadap infrastruktur Iran, mulai dari fasilitas listrik hingga pabrik desalinasi air.
Namun, apakah fasilitas sipil boleh dijadikan target serangan? Jawabannya tidak sesederhana "boleh" atau "tidak".
Dalam konflik modern, batas antara target militer dan sipil semakin kabur, dan legalitas suatu serangan sangat bergantung pada tujuan, dampak, serta cara pelaksanaannya.
Ada Aturannya: Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi
Dalam hukum humaniter internasional, fasilitas sipil pada dasarnya tidak boleh diserang. Namun, ada pengecualian jika target tersebut memenuhi tiga kriteria utama.
Dari Jembatan hingga Air Bersih: Mana yang Legal, Mana yang Tidak?
Dalam praktiknya, tidak semua infrastruktur diperlakukan sama. Michael Schmitt-purnawirawan angkatan udara Amerika yang sekarang menjadi seorang profesor hukum di Universitas Reading-menjelaskan bahwa agresi militer memang kerap menargetkan jembatan, tetapi hanya jika ada bukti bahwa fasilitas tersebut digunakan oleh musuh.
Sebaliknya, menyerang fasilitas vital bagi kehidupan sipil yang menopang kebutuhan dasar masyarakat, berpotensi menjadi pelanggaran hukum internasional. Serangan yang dilakukan secara luas tanpa membedakan target, termasuk penghancuran bangunan dengan alasan "mungkin digunakan" oleh musuh juga dinilai tidak memenuhi standar hukum perang.
Namun, tidak semua tindakan keras otomatis ilegal. Blokade pelabuhan, misalnya, tetap dianggap sah dalam konteks hukum perang meskipun berdampak besar secara ekonomi.
Cara Amerika Membenarkan Serangan ke Infrastruktur Ekonomi
Di titik inilah perdebatan hukum perang menjadi semakin panas. Tidak semua negara sepakat bahwa fasilitas ekonomi boleh diserang. Namun, Amerika Serikat memiliki interpretasi yang lebih luas dan kontroversial.
Washington menggunakan konsep "war-sustaining target", yakni target yang tidak secara langsung digunakan untuk operasi militer, tetapi berperan dalam mendanai dan menopang kemampuan perang musuh.
Dalam logika ini, fasilitas seperti kilang minyak, ladang minyak, hingga infrastruktur energi dapat dianggap sebagai bagian dari mesin perang, meskipun secara teknis merupakan objek sipil.
Di sinilah letak kontroversinya: apakah menghancurkan sumber pendapatan musuh adalah strategi militer yang sah, atau justru membuka celah legalisasi serangan terhadap objek sipil?
Dalam praktiknya, jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya ditentukan oleh hukum, tetapi juga oleh kekuatan dan kepentingan negara yang menafsirkannya.
(mae/mae)
Addsource on Google
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469088/original/050162300_1768056820-photo-grid_-_2026-01-10T214641.503.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470160/original/093473700_1768198487-Web_Photo_Editor__7_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468304/original/037132200_1767946563-SnapInsta.to_610749735_18549996940061415_8535549228643964214_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5471422/original/000633700_1768286512-IMG_3417_1_.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5470425/original/077219800_1768205094-IMG_3373_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5466588/original/088902800_1767849017-downloadgram.org_332402203_1591030664710492_5944447955525017518_n.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486757/original/019141800_1769602655-collage-1769596211664.png)
