Satu Per Satu Fintech Lending Rungkad, Kena Seleksi Alam OJK?

5 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu per satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berguguran. Terbaru, PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman, penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) ini memilih menutup perusahaan karena rugi yang terus membengkak.

"Setelah melakukan evaluasi secara internal dengan pemegang saham terkait kinerja Perusahaan dengan mempertimbangkan proyeksi kerugian yang akan terus berlanjut apabila terus menjalankan operasional," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Senin, (19/5/2025).

Usai dikembalikannya izin usaha Ringan, Agusman mengatakan belum terdapat Penyelenggara LPBBTI lagi yang mengajukan permohonan pengembalian izin usaha kepada OJK hingga saat ini.

Dengan demikian, jumlah fintech penyedia pinjaman tunai legal yang berizin dan terdaftar OJK pada Mei 2025 tersisa sebanyak 96 nama. Sebelumnya, terdapat beberapa pindar yang telah menyatakan menyerah ke OJK. Misalnya, PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dan Jembatan Emas.

Diketahui, Pindar Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Sementara Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Jumlah Makin Tipis, Keran Belum Dibuka

Kendati jumlah yang semakin tipis, OJK hingga saat ini belum membuka keran perizinan untuk fintech lending baru. Hal ini seiring dengan penataan industri yang tengah diinsiasi oleh OJK.

Diketahui, Kurang lebih sudah hampir lima tahun berjalan sejak pemberian izin pelaksana pinjaman online atau pinjol peer to peer (P2P) lending dibekukan 2020 lalu. Agusman sempat mengatakan pembukaan izin baru akan diberikan kepada P2P lending atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (LPBBTI) sektor produktif dan UMKM.

"Kebijakan pembukaan moratorium khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," jelas Agusman daam keterangan tertulis, Kamis, (7/12/2023).

Selain itu, dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), OJK akan mengamandemen POJK 10/2022 untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman.

"[Amandemen juga akan] menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM," jelas Agusman.

Sebelumnya Agusman semat menargetkan moratorium izin baru bagi layanan fintech peer to peer (P2P) lending akan dibuka pada 2024. Pembekuan pemberian izin ini baru akan dibuka jika industri telah memenuhi sejumlah pertimbangan, termasuk ketentuan permodalan.

"Belum dibuka karena masih pemebenahan di dalam. Karena kemarin saja masih ada yang belum sanggup ekuitas minimumnya Rp 2,5 miliar. Jadi masih pembenahan internal," ujar Agusman saat Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, (10/11/2023)

Selain itu, Agusman menilai bahwa izin baru untuk pinjol belum dibuka karena masih menunggu peluncuran pusat data fintech lending (Pusdafil).


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 2 Tahun Siapkan Spin-Off, CIMB Niaga Incar Aset Rp 100 Triliun

Next Article OJK Catat Pinjaman Fintech P2P Lending Tumbuh 29,14% di 2024

Read Entire Article
Photo View |