RI Jadi Terapkan Bea Keluar Batu Bara-Nikel? Ini Kata ESDM

6 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan terkait pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM), baik untuk nikel, bauksit, besi, logam emas dan perak, timah, tembaga, mangan hingga titanium.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen No. 266/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2026 ini mulai berlaku hari ini, Rabu, 15 April 2026. Hal ini tak lain untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dengan dirilisnya aturan baru terkait HPM nikel ini, apakah pemerintah tetap akan memberlakukan bea keluar nikel dan batu bara?

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, rencana pengenaan bea keluar tersebut saat ini masih dalam tahap diskusi.

Pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai opsi regulasi untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran bagi industri dan negara.

"Masih diskusi lah," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah pun terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah alternatif kebijakan yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha pertambangan. Termasuk opsi lain agar negara mendapatkan pendapatan dari sektor minerba.

"Saya ngomong ada juga opsi yang lain. Opsi yang lain yang kemarin kita sosialisasi," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar terhadap batu bara hingga produk nikel olahan, khususnya adalah Nickel Pig Iron (NPI).

Menurut Bahlil, hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian global yang terjadi saat ini.

"Karena dalam kondisi negara seperti ini kan kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan. Salah satu di antaranya karena kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi," kata Bahlil ditemui di Kemenko Perekonomian, dikutip Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan perhitungan dan kajian terkait formulasi yang tepat untuk penerapan bea keluar dari produk NPI, termasuk skema dan besaran tarifnya.

"NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung. Ini lagi kita menghitung ya. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya," ujar Bahlil.

(wia)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |