Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan skema baru pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kelistrikan kepada PT Pertamina (Persero) dan juga PT PLN (Persero).
Dalam skema baru ini, pembayaran kompensasi akan dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari total tagihan kompensasi yang diajukan oleh kedua perusahaan pelat merah tersebut.
"Yang kompensasi kita buat skema yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70%-nya," kata Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).
Menurut Purbaya pada bulan kedelapan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap total tagihan dan realisasi pembayaran kompensasi tersebut. Setelah evaluasi rampung, maka sisa pembayaran akan dibayarkan secara penuh.
"Nanti bulan ke 8, kita hitung seperti apa, kurang atau beli, lebih. Kalau clear, tanggal 30% kita bayar semuanya," tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan pembayaran terakhir, ia memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan. Bahkan pihaknya sudah mengirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa dananya sudah tersedia dan menegaskan nilai tagihan kompensasi juga telah disetujui.
"Tinggal mereka kirim surat, nanti duit kayak gitu, nanti dicairkan, nanti kita kirim uangnya. Tapi sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi udah enggak ada masalah," ujarnya.
(vns/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Jauh! Purbaya Bocorkan Harga Asli BBM Solar, Bukan Rp6.800/Liter