Jakarta, CNBC Indonesia - Realisasi penerimaan Kepabeanan dan cukai menjadi satu-satunya pos pendapatan negara yang naik hingga akhir September 2025 atau selama sembilan bulan pada tahun ini.
Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 7,1% secara tahunan, dari September 2024 senilai Rp 206,7 triliun menjadi Rp 221,3 triliun per akhir September 2025.
Sementara itu, setoran pajak turun 4,4% dari Rp 1.354,9 triliun menjadi Rp 1.295,3 triliun. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turun 19,8% dari Rp 430,3 triliun menjadi Rp 344,9 triliun.
"Secara umum, penerimaan kepabeanan dan cukai mampu tumbuh didorong peningkatan aktivitas impor barang modal dan investasi, serta menjaga produksi cukai hasil tembakau," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Penerimaan kepabeanan dan cukai juga ditopang oleh penindakan barang-barang ilegal. Sampai dengan September 2025, penindakan rokok ilegal telah mencapai 816 juta batang dan penindakan narkotika mencapai 11,1 ton.
Penindakan rokok ilegal didominasi oleh rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), sedangkan penindakan narkotika didominasi oleh sabu dan ganja.
"Hasil penindakan ini menunjukkan pengawasan Bea Cukai merupakan bentuk upaya untuk melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan," ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa capaian penerimaan dan pengawasan ini dilakukan Bea Cukai melalui kerja sama intensif dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama masyarakat, atas kerja dalam mendukung kinerja APBN dari sektor kepabeanan dan cukai," tegasnya.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Lantik Bimo-Djaka Cs, Sri Mulyani: Ini Kontrak Spiritual & Kemanusiaan