Purbaya Beri Subsidi Bunga 10% untuk KPR, Catat Syarat dan Kriterianya!

4 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Kredit Program Perumahan. Aturan ini berlaku mulai 18 September 2025.

Adapun, regulasi terbaru ini diterbitkan dalam rangka mendukung program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Penerima Subsidi KPR

PMK ini menegaskan subsidi bunga ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perumahan, baik individu maupun badan usaha. Berdasarkan pasal 4, penerima terbagi dalam dua kelompok. Yakni sisi penyediaan rumah bagi pengembang atau pelaku usaha yang membangun perumahan, serta sisi permintaan rumah bagi masyarakat yang menjadi debitur.

"Kriteria bagi Penerima Kredit Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria penerima dan ekosistem kredit program perumahan," bunyi pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 65 Tahun 2025 dikutip Kamis (25/9/2025).

Mekanisme Subsidi

Adapun besaran subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan ditetapkan sebesar 5% dan efektif per tahun. Adapun setiap besaran memiliki jangka waktu yang berbeda. Yakni paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program ditetapkan untuk plafon di atas Rp10 juta - Rp 100 juta sebesar 10% dan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 5,5%.

"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan paling lama 5 tahun. Dalam hal dilakukan perpanjangan pinjaman/pembiayaan Kredit Program Pemerintah yang melebihi jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi terhadap perpanjangan pinjaman/pembiayaan tersebut tidak diberikan Subsidi," bunyi pasal 15 PMK tersebut.

Namun, PMK ini juga menegaskan bahwa Menteri Keuangan dapat merubah besaran subsidi bunga/margin dan jangka waktunya pada Kredit Program Perumahan ini dapat berdasarkan hasil keputusan Komite Kebijakan.

Kemudian, tercantum pada pasal 17, formula perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan adalah Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin : 360.

Sebagai catatan, hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan di mana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah. Adapun, patut diingat, tagihan ini dihitung berdasarkan baki debet per akhir bulan sebelumnya dan harus disertai data serta dokumen pendukung.

Dalam aturan ini, Menteri Keuangan tidak secara spesifik mengarahkan penyaluran dana KPR 10% ke bank tertentu. Namun, karena program subsidi ini dilakukan untuk mendukung 3 juta rumah, maka akan terbuka bagi bank penyalur seperti BTN, BRI, BNI dan Bank Mandiri, serta bank lainnya yang mendukung program Presiden ini.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maruarar Beri Bocoran Soal KUR Perumahan, Kapan Rilis?

Read Entire Article
Photo View |