Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan lahan tambang tanpa izin (PETI) seluas 321,07 hektar. Lahan tambang tersebut beroperasi tanpa izin terutama di kawasan hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektar lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektar merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektar lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Dia menyebutkan, penertiban tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Jeffri.
Adapun, pihaknya terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," tandasnya.
Asal tahu saja, PT Weda Bay Nickel (WBN) merupakan perusahaan patungan antara Tsingshan, perusahaan baja tahan karat terkemuka yang berpusat di China, Eramet yang merupakan perusahaan pertambangan dan metalurgi yang berpusat di Prancis, serta PT Antam Tbk.
Dalam struktur kepemilikan WBN, Tsingshan memegang kepemilikan saham sebesar 51,3%, Eramet memiliki saham sebesar 37,8% dan 10% dimiliki oleh PT Antam Tbk.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Cuma China, RI Gaet Perusahaan Prancis Investasi Hilirisasi