Pelat Kendaraan Ini Jadi Incaran Polisi, Awas Kena Tilang di Jalan

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelanggaran pelat nomor kendaraan menjadi incaran polisi lalu lintas. Polisi bakal menindak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.

Adapun kewajiban penggunaan pelat nomor kendaraan yang sesuai diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menegaskan lebih lanjut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak Kepolisan dibuat geram oleh maraknya pengendara sepeda motor yang hanya memasang TNKB di satu sisi saja. Kebanyakan, hanya memasang TNKB di bagian belakang kendaraan.

Bahkan, ada juga pengendara yang sengaja menutup pelat nomor tersebut untuk menghindari tilang elektronik atau electronic traffic law (ETLE). Hal itu terungkap dari unggahan TMC Polda Metro Jaya di akun media sosial X resmi.

Unggahan itu menampilkan video Kasubdit Gakkum Dit Lantas PMJ AKBP Ojo Ruslani menyampaikan peringatan kepada pengendara atau pemilik kendaraan bermotor. Dia mengingatkan kepada para pengendara untuk menaati aturan yang ada dan tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai.

"Saya ingin mengingatkan kembali terkait penggunaan pelat nomor. Fenomena saat ini banyak sekali motor menggunakan pelat nomor hanya di depan saja, yang tidak pada tempatnya, kemudian ada yang ditutup dengan lakban, dengan barang-barang membuat tidak dapat dibaca, dicoret-coret, ditutup dengan mika, sehingga tidak terbaca. Itu adalah sebuah pelanggaran," tegas Ojo.

"Kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor, di bagian belakang terutama. Ada yang dipasang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian mobil, pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak di pasang. Itu adalah sasaran penindakan," ujarnya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus ARKO Kejar Target Produksi Listrik Bersih 200 MW

Read Entire Article
Photo View |