Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka kasus dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian di PT Investree Radika Jaya atau Investree, Adrian Gunadi masih menjadi buron.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung dapat memulangkan Adrian ke Tanah Air, sebab jebolan S1 Universitas Indonesia (UI) jurusan akuntansi angkatan 1995, dan Rotterdam School of Management, Erasmus University pada 2002-2003 itu masih bersemayam di Qatar.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Adrian masih berada di Doha (Qatar)," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/6/2025).
Agusman mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk membawa founder dan eks CEO Investree tersebut ke tanah air untuk bertanggung jawab atas pengembalian kerugian Lender.
Sebagaimana diketahui, PT Investree Radhika Jaya, perusahaan pemilik platform peer-to-peer lending Investree, mengumumkan pembubaran perusahaan. OJK telah lebih dulu mencabut izin usaha Investree setelah berkutat dengan kasus penggelapan dan penipuan oleh pendirinya, Adrian Gunadi.
Pembubaran Investree dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT. IRJ No. 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, S.H. M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Akta tersebut menyatakan seluruh pemegang saham Investree telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).
Para pemegang saham juga telah menunjuk tim likuidator yang telah disetujui oleh OJK yaitu Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Pihak yang berkepentingan atas Investree diminta untuk menghubungi tim likuidator untuk menuntut hak mereka.
"Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 [enam puluh] hari kalender sejak tanggal pengumuman ini," ungkap pengumuman di website Investree.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Akui Ada 36 Emiten Yang Berniat Buyback Saham Tanpa RUPS
Next Article Bos Investree Masih Buron di Qatar, Petinggi OJK Bocorkan Updatenya