OJK Mau Terbitkan Aturan Baru Soal Bank, Ini Bocorannya

6 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan mengenai penanganan judi online, penipuan, dan rekening dormant. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan terkait hal tersebut, Otoritas telah bertemu dengan direktur-direktur kepatuhan bank. "Hal ini untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan," kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2025, Senin (2/5/2025).

Dian mengatakan bahwa hal itu diperlukan seiring dengan semakin banyak kejahatan siber yang menyasar sektor keuangan. Oleh karena itu OJK juga akan meminta perbankan memperkuat teknologi digital dan merespons setiap insiden dengan lebih cepat. 

Adapun terkait judol, OJK telah melakukan pemblokiran 17.000 rekening, naik dari sebelumnya 14.000 rekening. Rekening-rekening tersebut berasalah dari data Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengembangan. 

Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: "Titah" Bos BI: Suku Bunga Kredit Harus Turun Demi Ekonomi

Next Article Bos OJK Hampir Kena, Waspada Modus Penipuan Canggih Pakai AI

Read Entire Article
Photo View |