NU Klaim Food Tray MBG Tidak Halal walau Sudah Steril dari Minyak Babi

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik penggunaan minyak babi dalam proses produksi food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan. Meski pihak Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan material food tray tidak mengandung minyak babi dan sudah melalui proses pencucian hingga steril, kalangan ulama menyatakan hal itu tetap tidak bisa ditoleransi.

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta, Rakhmad Zailani Kiki menegaskan, standar halal bukan hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari proses produksinya.

"Ya, kalau dalam proses kehalalan kita, SOP-nya kan proses halal itu bukan hanya pada hasilnya. Hasilnya memang negatif, tapi prosesnya menggunakan barang-barang najis, barang haram seperti alkohol, minyak babi, itu juga jadi perhatian dan itu menjadi tidak halal," kata Rakhmad saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Rakhmad menjelaskan, dalam ketentuan halal yang diatur Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kehalalan tidak hanya ditentukan dari hasil akhir produk, melainkan juga dari proses produksinya. Jika dalam proses tersebut menggunakan bahan yang haram atau najis, seperti alkohol maupun minyak babi, maka produk tetap dinyatakan tidak halal. Bahkan, sekalipun pada output akhirnya tidak ditemukan lagi kandungan zat haram karena sudah dibersihkan, standar halal tetap menilai produk tersebut tidak memenuhi syarat.

Ia menegaskan, ketentuan wajib halal tidak bisa ditoleransi, meskipun residu minyak babi sudah tidak ada pada produk akhir. "Tetap (tidak bisa ditoleransi), karena di undang-undang kita diatur tentang proses untuk barang gunaan," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan isu yang ramai bukan terkait bahan food tray itu sendiri, melainkan pada penggunaan minyak saat proses pencetakan.

"Nah (persoalan food tray mengandung minyak babi) itu bukan pada food tray-nya, karena komponen food tray itu logam, salah satunya nikel. Jadi tidak ada minyak di dalam food tray-nya," jelas Dadan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

"Minyak itu digunakan pada saat stamping-stamping atau percetakan yang digunakan pada alatnya supaya tidak panas dan (lebih) mudah. Nah kemudian setelah dicetak, minyak itu kemudian akan dibersihkan, direndam, dibersihkan sehingga steril begitu," tambahnya.

Dadan menilai polemik muncul karena jenis minyak yang dipakai dalam proses produksi. Meski begitu, ia memastikan baki makanan impor wajib memiliki label halal, sambil mendorong produksi berbasis industri dalam negeri.

"Nah isunya adalah menggunakan minyak (babi). Untuk di dalam negeri rata-rata menggunakan minyak nabati, artinya dari tumbuhan. Dan kita akan fokuskan food tray ini berbasis industri dalam negeri. Nah untuk yang impor, kami sudah koordinasi dengan BPJPH agar food tray yang diimpor sudah distempel halal seperti itu," ucap Dadan.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ditegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 dan mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan. Pelaksanaan sertifikasi halal berada di bawah otoritas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

UU JPH juga mengatur bahwa kehalalan yang ditentukan bukan hanya dari hasil akhir, tetapi juga pada proses produksinya. Artinya, penggunaan bahan haram seperti minyak babi, alkohol, maupun zat najis lain dalam proses produksi, meski sudah hilang pada produk akhir, tetap menjadikan produk tersebut tidak halal.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article BGN Jelaskan Alasan Progam MBG Butuh Food Tray Impor

Read Entire Article
Photo View |