Misbakhun Klaim Revisi UU P2SK Tak Akan Ganggu Independensi BI

49 minutes ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias RUU P2SK yang kini masih dibahas di Parlemen akan menambah mandat baru bagi bank sentral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan, penambahan mandat baru tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas ekonomi. Sebab, hasil dari stabilitas itu menurut DPR ialah pertumbuhan yang cepat.

"Bank Sentral itu pilihannya dua, pro-growth atau pro-stability. Di sinilah yang menjadi perdebatan nanti. Kita mengarah ke sana tanpa sedikitpun kita ingin mengganggu independensi Bank Sentral. Tidak ada satupun independensi dari Bank Sentral yang ingin kita pengaruhi atau apapun," tegas Misbakhun dalam acara Finansial Forum CNBC Indonesia, Kamis (4/12/2025).

Dalam Pasal 7, RUU P2SK yang telah ditetapkan pembahasannya dalam Rapat Paripurna Oktober 2025 itu memperbarui mandat BI dalam UU BI yang sebelumnya juga telah diperbarui dalam UU 4/2024.

Mandat BI kini terdiri dari dua hal, pertama ialah Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kedua, Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 7 melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Sebelumnya dalam UU P2SK yang lama di Pasal 7, disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah sebatas mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bahkan, dalam UU BI yang lama, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999, mandat otoritas moneter lebih sederhana lagi, sebagaimana tertuang di pasal 7 nya: Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Dengan adanya mandat baru ini, Misbakhun mengklaim bahwa para anggota legislatif ingin memperkuat peran BI dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto di level 8%, tanpa harus mengganggu proses kebijakannya.

"8% ini engine-nya tidak bisa semata-mata hanya fiscal tools. Harus ada dorongan dari sektor kebijakan moneter. Maka kita memberikan penguatan, memberikan penguatan penuh bagaimana peran Bank Sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan itu kita berikan penguatan yang sangat kuat," tegas Misbakhun.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |