Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali memberikan stimulus ekonomi salah satunya dalam bentuk diskon tarif listrik 50% khusus pelanggan PT PLN (Persero) pada 5 Juni 2025 mendatang. Diskon 50% ini hanya menyasar diskon tarif listrik tersebut pada masyarakat di 3 golongan daya listrik.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah.
"Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Susiwijono, dikutip Senin (2/6/2025).
Artinya, ada tiga golongan pelanggan listrik yang akan mendapatkan diskon tarif 50%, antara lain:
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 450 VA (subsidi).
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 900 VA (subsidi dan non subsidi).
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 1.300 VA (non subsidi).
"Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 sampai dengan akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025)," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada awal tahun ini juga sempat memberikan diskon tarif listrik 50%. Perbedaannya, yang mendapatkan diskon lebih luas atau menjangkau hingga pelanggan listrik 2.200 VA.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Stok Beras 4 Juta Ton, Mentan Klaim RI Capai Kedaulatan Pangan
Next Article Diskon 50%, Cara Mudah Beli Token Listrik di PLN Mobile & Aplikasi