Memaknai Perluasan Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

3 hours ago 6

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memperluas program sekolah swasta gratis sebagai upaya membuka akses pendidikan bagi lebih banyak warga. Kebijakan ini menandai perubahan penting: pendidikan tidak lagi dilihat semata sebagai layanan yang bergantung pada kemampuan ekonomi, melainkan sebagai hak yang harus dijamin secara nyata oleh negara.

Dalam kerangka hak asasi manusia, pendidikan sejatinya merupakan hak dasar yang melekat pada setiap orang. Negara, termasuk pemerintah daerah, memikul tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal hanya karena faktor biaya. Maka, langkah Pemprov DKI Jakarta patut dibaca sebagai bagian dari upaya memenuhi kewajiban tersebut-menghapus hambatan ekonomi dan memberi kesempatan yang lebih setara bagi anak-anak untuk mengenyam pendidikan.

Kebijakan ini pun menunjukkan bahwa pemenuhan hak tidak selalu harus datang dalam bentuk kebijakan besar di tingkat nasional. Inisiatif di daerah, saat dirancang dengan tepat, bisa menjadi jalan konkret untuk menghadirkan keadilan pendidikan yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Kerangka hukum dan desain kebijakan
Kebijakan sekolah swasta gratis di Jakarta dibangun di atas fondasi hukum yang cukup tegas melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya memberi dasar bagi pemerintah daerah untuk membiayai sekolah swasta, tetapi juga menegaskan satu prinsip penting: sekolah penerima bantuan wajib menyelenggarakan pendidikan tanpa memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik.

Yang menarik, pergub ini secara eksplisit merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban negara menjamin pendidikan tanpa biaya. Artinya, kebijakan ini bukan hanya inisiatif administratif, melainkan upaya menerjemahkan mandat konstitusional ke dalam praktik kebijakan daerah.

Dari sisi desain kebijakan, skema pendanaan yang digunakan pun cukup progresif. Bantuan diberikan melalui mekanisme hibah dengan tahapan yang ketat-mulai dari pengajuan, verifikasi lapangan, penetapan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sekolah tidak hanya menerima dana, tetapi juga dibebani kewajiban administratif dan akuntabilitas yang jelas. Ini penting untuk memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk kegiatan pendidikan, seperti pembelajaran, pengembangan guru, hingga pemeliharaan sarana.

Hal lain yang patut dicermati adalah pendekatan berbasis kebutuhan. Pergub ini memprioritaskan sekolah swasta yang berada di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri. Maka, kebijakan ini tidak hanya memperluas akses secara umum, tetapi juga mencoba menutup ketimpangan geografis dalam layanan pendidikan. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mengarah pada distribusi yang lebih adil, bukan hanya pemerataan secara administratif.

Selain itu, besaran pendanaan ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik aktif dan hasil evaluasi mutu minimal sekolah. Pendekatan ini menarik karena menggabungkan dua aspek sekaligus: akses (melalui jumlah siswa) dan kualitas (melalui standar mutu). Dengan kata lain, kebijakan ini tidak hanya mendorong sekolah untuk membuka akses gratis, tetapi juga tetap menjaga standar pendidikan yang layak.

Penguatan kebijakan ini kemudian terlihat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2026 yang menetapkan secara konkret sekolah penerima dan alokasi pendanaannya. Di sini, kebijakan bergerak dari norma ke implementasi. Tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar menjangkau sekolah dan peserta didik sebagai penerima manfaat langsung.

Jika dibaca secara utuh, regulasi ini memperlihatkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memosisikan sekolah swasta semata sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian dari strategi pemenuhan hak atas pendidikan. Dalam kondisi ini, batas antara "negeri" dan "swasta" mulai dilampaui, digantikan oleh satu orientasi yang lebih mendasar, yakni memastikan setiap anak tetap bisa bersekolah tanpa terhalang biaya.

Hak atas pendidikan dalam perspektif HAM
Dalam kerangka HAM, kebijakan sekolah swasta gratis di Jakarta dapat dibaca sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Hak ini bukan hanya aspirasi normatif, melainkan telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum, baik nasional maupun internasional.

Di tingkat konstitusi, Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (2) menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar. Ketentuan ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan pendidikan sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang harus dipenuhi negara.

Dalam ranah internasional, jaminan serupa tercermin dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan dan pendidikan dasar harus diberikan secara cuma-cuma.

Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diaksesi oleh Indonesia, menegaskan kewajiban negara untuk mewujudkan pendidikan yang dapat diakses oleh semua tanpa diskriminasi, termasuk dengan langkah progresif menuju pendidikan gratis.

Selain itu, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) pun memberikan penekanan khusus bahwa negara harus memastikan pendidikan dapat diakses oleh setiap anak dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi hambatan ekonomi yang menghalangi partisipasi pendidikan. Dalam hal ini, biaya pendidikan sering kali menjadi faktor eksklusi yang paling nyata, terutama bagi keluarga dengan kondisi sosial-ekonomi terbatas.

Jika ditarik ke dalam praktik kebijakan, langkah Pemprov DKI Jakarta dapat dipahami sebagai bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam tiga dimensi utama HAM: menghormati (tidak menghambat akses pendidikan), melindungi (mencegah praktik diskriminatif), dan memenuhi (mengambil langkah aktif agar pendidikan dapat diakses). Program sekolah swasta gratis secara konkret menyasar dimensi pemenuhan, yakni dengan menghilangkan hambatan biaya sebagai penghalang utama akses pendidikan.

Pendekatan ini pun sejatinya sejalan dengan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam HAM. Dengan memperluas pembiayaan hingga ke sekolah swasta-yang selama ini sering menjadi pilihan terakhir bagi kelompok rentan-kebijakan ini berupaya memastikan bahwa akses pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi atau ketersediaan sekolah negeri semata.

Menjaga arah, memperluas dampak
Ke depan, yang menjadi penting bukan hanya keberlanjutan program ini, tetapi juga konsistensi arah kebijakannya. Sekolah gratis perlu terus dijaga agar tetap berorientasi pada perluasan akses bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Dalam hal ini, akurasi data, ketepatan sasaran, dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar kebijakan tidak bergeser dari tujuan awalnya.

Selain itu, kualitas pendidikan perlu berjalan beriringan dengan perluasan akses. Program ini tidak boleh berhenti pada aspek pembiayaan semata, tetapi juga perlu memastikan bahwa peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Maka, sekolah gratis tidak hanya membuka pintu masuk, tetapi juga menjamin proses belajar yang bermutu.

Sejatinya, kebijakan ini menyimpan harapan besar, yakni menjadi model bagi daerah lain dalam menghadirkan pemenuhan hak atas pendidikan secara konkret. Jika dikelola dengan baik, langkah Pemprov DKI Jakarta ini dapat menunjukkan bahwa kebijakan daerah mampu memainkan peran penting dalam memastikan hak warga negara benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Photo View |