Lapor Pak Purbaya! Negara Ini Berani Pasang Tarif PPN 8%

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan tarif pajak atas konsumsi atau transaksi masyarakatnya tertinggi di ASEAN. Bersama dengan Filipina, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia kini sebesar 12% sebagaimana catatan PricewaterhouseCoopers (PwC).

Tarif PPN sebesar 12% yang dicatat PwC ini sesuai kenaikan yang menjadi amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 11%. Meskipun, pada akhirnya tarif 12% itu hanya diberlakukan pemerintah terhadap barang mewah, akibat penolakan besar-besaran oleh masyarakat pada akhir 2024.

Untuk barang-barang yang tak tergolong mewah, tarif yang berlaku memang pada akhirnya tetap menjadi sebesar 11%, karena pemberlakuan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain 11/12 dan besaran tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.

Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menurunkan besaran tarif PPN yang telah berlaku sejak 2022 silam itu. Alasannya, untuk mendorong daya beli atau konsumsi masyarakat, yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan," kata Purbaya saat konferensi pers APBN edisi September 2025, dikutip Kamis (16/10/2025).

Sebelum sampai ke situ, Purbaya memastikan akan memperhitungkan dengan cermat kondisi perekonomian tanah air secara detail, termasuk kemampuan untuk memperkuat penerimaan negara hingga akhir tahun nanti demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal.

"Saya harus hati-hati, jangan sampai saya turunin atau berantakan semuanya. Nanti defisitnya di atas 3%, jadi kita harus balance timbang-timbang dengan mana yang paling baik," paparnya.

Soal penurunan tarif PPN, Ekonom yang juga merupakan Strategic Research Manager CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan, penurunan tarif PPN sebetulnya pernah dilakukan oleh negara lain. Salah satunya Vietnam yang menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 8% untuk menggerakkan kembali perekonomian pasca Pandemi COVID-19.

Walaupun begitu, berdasarkan data Quick Charts Value-added tax (VAT) rates PwC, tarif PPN Vietnam sudah kembali ke level 10% mengacu pada pembaruan pada 23 September 2025.

Penurunan tarif PPN ke level 8% sebetulnya juga diusulkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada pemerintah, jika memang berencana fokus memulihkan kembali daya beli masyarakat yang masih terus tertekan hingga saat ini.

"Kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10% dan kalau perlu ke 8%. Untuk apa? Mengangkat daya beli masyarakat. Nah ini dalam rangka apa? Seperti yang disampaikan, kita menghadapi tekanan di daya beli," ucap politikus Partai Golkar itu dikutip dari keterangan tertulis.

Di ASEAN, sebetulnya ada negara yang masih menerapkan tarif PPN di level 8%, menurut data PwC. Negara itu ialah Malaysia yang memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita lebih tinggi dari Indonesia. Berdasarkan catatan Bank Dunia atau World Bank per 2024, PDB per kapita Malaysia US$ 11.867,3, sedangkan Indonesia US$ 4.925,4.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini daftar tarif PPN negara-negara di ASEAN berdasarkan data PwC:

  • Filipina 12% dengan PDB per kapita US$ 3.984,8
  • Indonesia 12% (11% barang non mewah) dengan PDB per kapita US$ 4.925,4
  • Kamboja 10% dengan PDB per kapita US$ 2.627,9
  • Vietnam 10% dengan PDB per kapita US$ 4.717,3
  • Singapura 9% dengan PDB per kapita US$ 90.674,1
  • Malaysia 8% (services tax) dengan PDB per kapita US$ 11.867,3
  • Thailand 7% dengan PDB per kapita US$ 7.345,1
  • Laos 10% dengan PDB per kapita US$ 2.124
  • Myanmar 5% (standar pajak komersial) dengan PDB per kapita US$ 1.349,3
  • Timor Leste 2,5% (pajak penjualan impor) dengan PDB per kapita US$ 1.343,1

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Kantong Warga RI Sekarat, Ekonom Sarankan PPN Turun Jadi 8%

Read Entire Article
Photo View |