Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan melakukan ekspose terhadap barang-barang yang telah mendapatkan pengawasan periode Januari - Maret 2025 karena tidak memenuhi standar. Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan barang-barang yang mendapatkan pengawasan khusus dari Kementerian Perdagangan meliputi elektronik, mainan anak, tekstil berupa alas kaki, dan produk logam. Lebih rinci, barang tersebut diproduksi lokal dan dari impor, yakni sebanyak lima barang yang diimpor dan dua barang produksi lokal.
"Untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan 5 kategori produk impor, yaitu elektronika, mainan anak, TPT dan produk logam. Sedangkan untuk produk lokal kami temukan 10 perusahaan yang melanggar pada 2 kategori produk, yaitu elektronika dan alas kaki," ungkap Budi saat jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Budi menambahkan barang-barang seperti rice cooker, kipas angin, dan televisi yang dalam pengawasan tersebut kebanyakan diimpor dari China dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Ini yang impor kebanyakan dari China, jadi tidak sesuai ketentuan, misalnya rice cooker, TV, kipas angin, barang-barang elektronik Itu kan berbahaya ya kalau tidak ada standarnya," sebutnya.
Adapun barang-barang tersebut tidak dapat dijual dan sedang dalam tahap pengawasan Kemendag dan kementerian/lembaga terkait yakni karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki buku manual dan kartu garansi, label tidak menggunakan bahasa Indonesia, serta tidak memiliki nomor registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Foto: LED impor ini mulus tapi tak bisa dijual dan ditegah Menteri Perdagangan Budi Santoso. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
LED impor ini mulus tapi tak bisa dijual dan ditegah Menteri Perdagangan Budi Santoso. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi)
"Pengawasan dilakukan terhadap barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan dengan pelanggaran seperti tidak sesuai SNI, tidak memiliki buku manual dan kartu garansi, label tidak menggunakan bahasa Indonesia, dan tidak memiliki nomor registrasi K3L," tambah Budi.
Terkait dengan barang yang tidak memiliki buku manual dan kartu garansi, pihaknya akhirnya melakukan penahanan barang karena jika kedua hal penting tersebut tidak ada, masyarakat tidak bisa menggunakan barang dan mengklaim garansi jika barang tersebut ditemukan kecacatan.
"Kalau tidak ada buku manualnya, masyarakat bagaimana menggunakan barangnya, tidak semua masyarakat bisa langsung menggunakan tanpa baca-baca buku manual, terus kalau tidak ada kartu garansi, bagaimana dan di mana masyarakat bisa klaim garansinya kalau produk yang dibelinya ada kecacatan," kata Budi.
Oleh karena itu, Budi meminta agar pelaku usaha atau perusahaan terkait untuk menarik barang-barang tersebut dari peredaran dan memenuhi administrasi perizinan standar seperti SNI, K3L, dan menyediakan buku manual dan kartu garansi.
"Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang-barang ini dari peredaran dan juga memenuhi izin administrasi yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan penyediaan buku manual-kartu garansi," pungkasnya.
(chd/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Respons China ke Trump: Tidak Takut Provokasi Amerika Serikat
Next Article Mendag Kejar Target Beresin Perjanjian Dagang di 2025, Ini Daftarnya