Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Dunia usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) buka suara terkait kebijakan tersebut.
"Aturan Ketenagakerjaan jangan dibikin rigid seperti itu, nanti berdampak kepada employment juga," kata Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot kepada CNBC Indonesia (2/6/2025).
Adanya kebijakan itu membuat proses seleksi menjadi lebih rigid dalam menentukan orang yang tepat dalam sebuah pekerjaan.
"Pengusaha pasti akan berusaha menyesuaikan dengan kebutuhan produktifitas dan efisiensi seperti penggunaan mesin otomasi, skill up karyawan yang ada, dari pengerjaan satu pekerjaan menjadi dua, atau lebih pekerjaan," ujar Subchan.
Di sisi lain, investor asing bakal memantau kebijakan tersebut, dimana ada kekhawatiran bahwa hal itu nantinya menjadi kesulitan bagi pelaku usaha.
"Dan aturan seperti ini takutnya akan berpengaruh kepada minat investor asing membangun industri di negara kita. Jadi sebaiknya sesuaikan saja dengan kebutuhan industri di dalam negeri," sebutnya.
Adapun aturan mengenai dihapusnya batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan, Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan sama bagi setiap masyarakat Indonesia.
"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tunjuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli saat memberikan keterangan pers terkait peluncuran SE Kemnaker terkait Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025).
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menaker Ungkap Rencana Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja
Next Article Mohon Perhatian, Jepang Butuh 150.000 Tenaga Kerja Baru-Gaji Segini