Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan aset PT OTM tersebut dilakukan pada Rabu (11/6/2025) kemarin.
Dia mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak pidana khusus kejaksaan agung RI telah melakukan penyitaan sebagaimana yang dicantumkan dalam penetapan pengadilan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait yaitu Pemerintah setempat yaitu Lurah Lebak Gede, Pejabat dan karyawan OTM, Kabid pada BPA beserta Tim, kemudian para pejabat dari Pertamina Patra Niaga," jelas Harli dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/6/2025).
Adapun objek penyitaan aset PT OTM sebagai berikut:
1. 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
2. 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan:
- 5 (lima) tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter);
- 3 (tiga) tangki kapasitas 20.200 kL (dua puluh ribu dua ratus kilo liter);
- 4 (empat) tangki kapasitas 12.600 kL (dua belas ribu enam ratus kilo liter);
- 7 (tujuh) tangki kapasitas 7.400 kL (tujuh ribu empat ratus kilo liter);
- 2 (dua) tangki kapasitas 7.000 kL (tujuh ribu kilo liter);
- Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton);
- Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT (dua puluh ribu metrik ton);
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli menyebutkan, pertimbangan untuk menyita berbagai aset terkait kasus tersebut lantaran tim penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada berhubungan kejahatan maupun sarana yang digunakan atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.
Selain itu, Harli mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat.
"Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan," katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM.
"Dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Enam tersangka di antaranya merupakan pejabat Pertamina.
Adapun salah satu tersangka yaitu Gading Ramadhan Joedo (GRJ) merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak ini.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak & Ditahan!