Kantor Purbaya Minta Pajak Masuk Jadi Syarat Persetujuan RKAB Tambang

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penyesuaian kewajiban pajak dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah informasi terkait kewajiban pajak, di mana Kementerian Keuangan berharap Kementerian ESDM dapat membantu mempercepat proses penyesuaian yang berkaitan dengan ketentuan pajak tersebut.

Tri mengatakan, Kementerian Keuangan mengusulkan agar komponen pajak dimasukkan sebagai salah satu persyaratan dalam proses persetujuan RKAB. Meski demikian, hingga kini diskusi mengenai hal tersebut masih berlangsung.

"Kami masih dalam diskusi karena Kementerian Keuangan mengharapkan untuk pajak ini dimasukkan sebagai salah satu persyaratan di dalam persetujuan RKAB, tetapi kami masih dalam diskusi apakah ini bisa masuk atau tidak," kata Tri dalam Sosialisasi Peraturan RKAB dan Tata Cara Pengajuan RKAB pada Aplikasi MinerbaOne, Rabu (22/10/2025).

Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah dalam pembahasan ini adalah untuk membantu para pelaku usaha mempercepat proses persetujuan RKAB, sehingga kegiatan operasional pertambangan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.

"Tapi yakinlah bahwa kami bertujuan untuk sebetulnya membantu Bapak-Ibu sekalian di dalam percepatan persetujuan RKAB," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. Melalui regulasi ini penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun, bukan lagi tiga tahun.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Siap-Siap Kuota Batu Bara di RKAB 2026 Dikaji Ulang, Bisa Dipangkas!

Read Entire Article
Photo View |