UMKM yang Mau Kelola Tambang, Menteri Maman Kasih Syarat Ini

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan, pelaku usaha menengah yang akan diberi izin mengelola tambang wajib menjalankan satu syarat utama, yakni membina dan bermitra dengan pelaku usaha mikro dan kecil di daerah sekitar tambang.

"Si perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility, bukan CSR namanya, tapi corporate business responsibility," ujar Maman dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, konsep corporate business responsibility berbeda dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pada umumnya. Skemanya bersifat profesional dan berorientasi bisnis, di mana perusahaan menengah wajib membantu usaha kecil melalui pembinaan, pemberian akses permodalan, hingga membuka pasar.

"Kita memberikan tanggung jawab kepada mereka, si perusahaan menengah yang mendapat konsesi tambang di daerah itu wajib melakukan pembinaan, engagement business dengan usaha mikro dan kecil di daerah itu," katanya.

Menurutnya, pola kemitraan itu dilakukan secara business to business seperti investor yang menanamkan modal kepada usaha kecil.

"Si perusahaan yang mendapatkan konsesi tambang itu wajib melakukan business engagement dengan perusahaan-perusahaan mikro dan kecil di daerah itu dan mereka professional, business to business, memberikan bantuan pinjaman modal, pembinaan, membuka akses pasar yang sifatnya lebih profesional. Jadi dia jatuhnya jadi kayak angel investor," terang dia.

Selain itu, Maman juga memberi syarat tambahan bagi perusahaan menengah penerima konsesi tambang juga harus berasal dari daerah setempat.

"Pemilik perusahaan usaha menengahnya wajib orang lokal, domisilinya di lokal di daerah tambang tersebut. Jadi ini memberikan kesempatan daerah tersebut untuk berkembang," tegasnya.

Maman meluruskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh kategori UMKM. Pengelolaan tambang, kata dia, hanya diperuntukkan bagi usaha menengah yang memiliki kapasitas finansial dan administratif yang cukup kuat.

Ilustrasi TambangFoto: Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang

"Ada persepsi di publik seakan-akan UMKM itu ya pada tingkat lima aja. Salah. UMKM itu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, treatment-nya beda-beda. Khusus untuk tambang ini diturunkan untuk usaha kecil ke atas dan usaha menengah, jadi bukan untuk usaha mikro dan kecil, tapi usaha menengah yang nanti lebih banyak diberikan kesempatan," jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan menengah setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan lokasi tambang yang akan dikelola.

"Nantikan setelah Kementerian ESDM menentukan lokasi dan diarahkan ke perusahaan menengah, kan akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM. Lalu di Kementerian UMKM setelah kita verifikasi dan kita anggap mereka memenuhi persyaratan, kita tambahkan satu saran," ujar Maman.

Namun, jika di daerah tambang tidak terdapat pelaku usaha menengah yang memenuhi syarat, peluang bisa diberikan kepada pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

"Kalau ternyata nanti di daerah tambang itu nggak ada usaha menengah, sudah aja lah, kasihan kali lah dari tambang itu. Ya kan ada usaha kecil dan usaha menengahnya. Jadi sebetulnya prinsipnya kita memberikan kesempatan kalau tidak di aturannya itu usaha kecil dan menengah," ucapnya.

Kendati demikian, Maman memastikan seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme yang diatur oleh Kementerian ESDM.

"Nanti kan kalau secara kedaerahan, lokasi, kan di ESDM. Kalau kita kan menunggu pengambilan dari ESDM, baru diverifikasi di kita," pungkasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Pakar UMKM Beri Masukan Ini Soal Pajak Merchant E-Commerce

Read Entire Article
Photo View |