Jalin Jadi Pemungut Pajak Digital Luar Negeri, Ini Alasannya!

7 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pemungut pajak digital luar negeri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan penunjukan itu dilakukan supaya PT Jalin membangun sistem pemotongan dan pemungutan pajak digital luar negeri yang lebih sederhana dan mudah

"Perpres 68 ini maksudnya untuk kemudahan administrasi wajib pajak, dan kita tunjuk PT Jalin sebagai anak usaha BUMN untuk menyiapkan model pemotongan, pemungutan, pajak digital yang lebih sederhana dan lebih mudah," kata Yon di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Saat ini, Yon mengatakan, proses penyiapan model pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri sudah memasuki tahap uji coba. Jika uji coba berhasil dan implementasi penuh sistem dilakukan, ia memastikan akan ada penjelasan lebih lengkap ke publik.

"Dan tentu implementasinya tergantung keberhasilan uji coba yang dilakukan PT Jalin. Ketika mau implementasi full kami akan sampaikan lagi ke teman-teman karena akan ada info lanjutan lagi, karena saat ini sesuai perpres yang bisa kita sampaikan terkait assessment, uji coba untuk sistem ini," ungkap Yon.

"Sekali lagi ini untuk kemudahan pajak untuk investasi digital dari luar negeri," tegasnya.

Dilansir CNN Indonesia, Pasal 3 Ayat (1) Perpres 68/2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri menjelaskan penyelenggaraan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dilaksanakan oleh BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran.

"Anak usaha Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara," jelas Pasal 3 Ayat (2) Perpres yang ditandatangani Prabowo 5 Juni lalu.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article RI Kantongi Setoran Pajak Digital hingga Rp 33,56 Triliun

Read Entire Article
Photo View |