DPR Rapat 2 Jam dengan PT Timah, Ini 8 Poin Pentingnya

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan PT Timah Tbk (TINS) hari ini, Senin (22/9/2025). RDP yang berlangsung hingga 2 jam lamanya tersebut membahas setidaknya tiga hal yakni evaluasi kinerja korporasi Semester I 2025, penyampaian Rencana Kerja dan Roadmap Korporasi Tahun 2025, dan lain-lain.

Berdasarkan rapat tersebut, terdapat setidaknya 8 poin simpulan yang dijabarkan berikut ini:

1. Komisi VI DPR RI menerima penjelasan PT Timah (Tbk) mengenai kinerja korporasi pada Semester I Tahun 2025, termasuk capaian operasional dan keuangan, serta roadmap pengembangan perusahaan pada tahun 2025.

2. Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Timah (Tbk) dalam hal komitmen penerapan tata kelola pertambangan timah dan good mining practices dalam proses bisnis perseroan.

3. Komisi VI DPR RI mendukung PT Timah (Tbk) untuk melindungi pertambangan rakyat melalui Satgas Halilintar dengan memberikan kepastian tambang rakyat (ilegal) menjadi legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme koperasi, serta menghilangkan dan menertibkan tambang-tambang para kolektor.

4. Komisi VI DPR RI mendorong PT Timah (Tbk) tidak membeli hasil tambang ilegal dan mengambil langkah hukum atas berbagai operasional pertambangan ilegal.

5. Komisi VI DPR RI mendorong PT Timah (Tbk) untuk senantiasa meningkatkan kinerja melalui upaya sebagai berikut:

A. Melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempelajari dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang terdiri dari lima klaster, yakni sisa hasil pengolahan aset, kerja sama smelter, pengelogaman terak, klaster Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan reklamasi pasca tambang

B. Memperkuat pasar domestik dan industri turunan di dalam negeri untuk semakin mengurangi impor produk mentah

C. Menyusun strategi agar dapat mengantisipasi fluktuasi harga komoditas timah di pasar global

D. Mengimplementasi roadmap perusahaan secara optimal agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan

6. Komisi VI DPR RI meminta PT Timah (Tbk) untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

A. Memberikan penjelasan mengenai perkembangan gugatan PT Timah (Tbk) terhadap Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 18 ayat 1 huruf b di Mahkamah Konstitusi

B. Melakukan koordinasi dengan BPI Danantara, manajemen PT Timah (Tbk), dan perwakilan mantan karyawan untuk mencari solusi yang berkeadilan dan sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM dalam rangka mempercepat penyelesaian hak mantan karyawan

C. Menyelesaikan seluruh sengketa lahan dengan masyarakat di berbagai daerah

7. Komisi VI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan tentang Mineral Kritis dan Mineral Strategis, dan/atau peraturan turunan lainnya, dalam rangka mendukung proses bisnis komoditas timah dan mendorong hilirisasi.

8. Komisi VI DPR RI meminta PT Timah (Tbk) untuk menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap dan komprehensif dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja atas seluruh pertanyaan, pandangan, dan masukan yang telah disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI selama forum Rapat Dengar Pendapat ini.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Atasi Polemik Tambang di Raja Ampat, DPR Ingatkan Hal Ini

Read Entire Article
Photo View |