Impor Garam Dilonggarkan Lagi, Zulhas: Industri Farmasi dan Mamin Teriak

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sempat mendapat tekanan dari kalangan industri, khususnya sektor farmasi dan makanan-minuman (mamin), terkait kebijakan pembatasan impor garam industri. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan swasembada garam nasional.

Menurut Zulhas, industri dalam negeri belum mampu memproduksi garam industri dengan spesifikasi tertentu yang dibutuhkan oleh sektor-sektor sensitif seperti farmasi. Karena itulah, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap membuka keran impor sementara waktu.

"Maka tadi disepakati... karena industri farmasi dan mamin sudah teriak-teriak, untuk infus itu kan pakai garam. Nah yang itu kita belum bisa bikin. Tahun 2027 baru bisa. Jadi kita setuju tadi untuk impor," kata Zulhas saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa aturan dalam Perpres tersebut sempat menyulitkan karena secara tegas melarang impor garam industri mulai Januari 2026, sementara pabrik dan fasilitas produksi lokal belum siap.

"Nah, oleh karena itu yang industri, yang kita belum bisa bikin, yang kemarin (sempat dibatasi impornya) ada aturan Perpres No.17/2025, bahwa untuk industri itu tidak dibolehkan pada tahun Januari 2026, padahal kita belum jadi industrinya. Baru tahun 2027," jelasnya.

Petani GaramFoto: CNBC Indonesia/ Donald
Petani Garam

Untuk diketahui, Perpres No. 17 Tahun 2025 dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 lalu. Aturan ini menargetkan Indonesia mampu swasembada garam nasional pada tahun 2027, dengan pasokan kebutuhan industri harus berasal dari produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha lokal.

Dalam beleid tersebut disebutkan, industri aneka pangan dan farmasi wajib menggunakan garam produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2025. Sementara industri kimia diberi waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Desember 2027.

Namun, implementasi di lapangan memunculkan masalah. Beberapa industri belum bisa mengandalkan garam lokal karena kualitasnya belum sesuai standar. Sementara itu, beberapa produk seperti infus medis mutlak membutuhkan garam dengan kemurnian tinggi yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Menyikapi situasi tersebut, pemerintah memutuskan merelaksasi aturan larangan impor, setidaknya hingga target swasembada benar-benar tercapai. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

"Kan sudah ada, ada perpres baru. Jadi direlaksasi. Artinya diberikan izin khusus untuk memenuhi garam industri," ujar Trenggono saat ditemui usai konferensi pers.

Ia juga menegaskan, pemerintah telah menetapkan kuota khusus impor garam industri sebanyak 577 ribu ton hingga tahun 2026. "577.000 ton untuk sampai 2026," sambungnya.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kalahkan Vietnam, RI Jadi Produsen Kopi Terbesar ke-4 di Dunia

Next Article RI Mau Tutup Keran Impor Garam, KKP Godok Regulasi Baru

Read Entire Article
Photo View |