Galang Dana Ilegal Rp2,7 T, Adrian Gunadi Malah Kabur ke Qatar

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Dalam konferensi pers yang bertempat di komplek Bandara Soekarno-Hatta, penangkapan Adrian disebut merupakan keberhasilan kolaborasi antara OJK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung hingga Interpol.

Adrian yang juga merupakan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Andrian terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

"Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP," terang OJK dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (26/9/2025).

OJK menyebut Adrian melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Adapun nilai penghimpunan dana mencapai Rp2,7 triliun.

Adrian disebut menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

"Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar," terang OJK.

Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan Adrian dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama Interpol serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.

Saat ini, Adrian merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Masalah Investree telah mencuat ke publik sejak dua tahun lalu. Perusahaan yang didirikan oleh Adrian Gunadi membukukan lonjakan kredit macet.

Kredit macet itu pun semakin menumpuk dan hingga 12 Januari 2024, Investree memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58%, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5%. OJK pun mengambil sikap dengan memberikan sanksi administratif pada awal tahun ini.

Pada bulan yang sama, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd. memutuskan untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.

Kala itu, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Edi Setijawan mengatakan status Adrian masih dalam tahap penyidikan, sebelum akhirnya naik dan menjadi buron interpol.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Keberadaan Buron Kasus Investree Adrian Gunadi

Read Entire Article
Photo View |