Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Anak: Ibu, sebentar lagi adik naik kelas 4. Sepatu adik sudah berlubang, jadi adik minta dibelikan sepatu baru yaa.
Ibu: Wah, iya ya. Sebentar lagi sudah masuk tahun ajaran baru, sekarang sudah bulan Mei, biasanya awal Juli ya dek? Sepatu adik rusak ya. Semoga ayah dapat rezeki buat beli sepatu baru ya dik. Aaminn.
Sambil menghela napas, ibu mulai berpikir. Ketika memasuki tahun ajaran baru, pasti butuh biaya ekstra untuk membeli sepatu baru, membayar daftar ulang sekolah, membeli buku-buku baru, baju seragam baru, dan lain-lain.
Selain adik, tentu ini baru adik, pasti kakaknya juga kan?
Demikian ilustrasi percakapan antara seorang ibu dan anak di suatu rumah. Ya, bulan Juni - Juli identik dengan tahun ajaran baru sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA. Di negeri kita tercinta ini, semua Warga Negara Indonesia yang berkeluarga dan mempunyai anak usia sekolah, pasti mengalami hal serupa.
Benar, pendidikan adalah hal penting yang wajib didapat oleh seluruh anak, generasi muda penerus bangsa. Di sisi lain, banyak orang tua yang membutuhkan dana ekstra untuk keperluan tahun ajaran baru.
Di sini pemerintah hadir dengan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi seluruh ASN dan pensiunan. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiunan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Diharapkan dengan adanya gaji ke-13 ini, dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 yang bertepatan dengan musim liburan juga bisa menjadi salah satu komponen pendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Sekolah atau lembaga pendidikan tentunya juga terkena imbas positif, karena adanya uang masuk dari biaya daftar ulang para siswa yang dibayarkan penuh oleh para orang tua, maka sekolah dapat segera menyusun dan memulai program-program pendidikan dan/atau pembangunan di sekolah yang telah dirancang jauh-jauh hari.
Dari perspektif tersebut, kita dapat melihat bahwa gaji ke-13 ternyata mampu memberikan dampak lanjutan di berbagai sektor, tidak hanya di sektor pendidikan tetapi juga dapat mendongkrak konsumsi masyarakat dan tentunya menyelamatkan pendapatan para pelaku UMKM (belanja buku dan alat tulis, seragam sekolah serta belanja keperluan sekolah lainnya).
Walaupun dampak instan gaji ke-13 adalah untuk para ASN, tentunya dampak lanjutan dan multiplier effect-nya dapat pula dirasakan oleh pihak-pihak lain di berbagai sektor, terutama para pedagang/UMKM sebagai contoh toko sepatu, dengan dimulainya tahun ajaran baru dan pencairan gaji ke-13, bisa menjadi sebab naiknya omzet penjualan sepatu.
Begitu juga dengan toko/penjual baju seragam sekolah atau penjahit baju. Maka gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang relatif tepat untuk mendorong daya beli masyarakat.
Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu kebijakan fiskal yang dipandang perlu diambil oleh pemerintah. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan intervensi yang berkaitan dengan pengeluaran dan pendapatan pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi.
Di tengah situasi global yang masih sangat dinamis dan selepas deraan pandemi Covid-19, stimulus fiskal berupa gaji ke-13 merupakan upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan ekonomi. Kebijakan pemerintah ini diarahkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, di tahun 2025 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN dan APBD mencapai Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun yang dikelola melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp12,4 triliun. Untuk ASN daerah, kebutuhan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp19,3 triliun, ditambah dengan alokasi sekitar Rp16,5 triliun yang diperuntukkan bagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.
Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025. Bagi aparatur negara gaji ke-13 akan dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN), sedangkan bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), dan/atau pengelola tagihan pembayaran pensiun di seluruh wilayah Indonesia.
(miq/miq)