Malaysia Kenakan Pajak Sewa Rumah, Pendidikan dan Layanan Kecantikan

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan Malaysia menjelaskan akan merevisi tarif pajak penjualan dan juga memperluas cakupan pajak jasa mulai 1 Juli. Hal ini disebabkan oleh pemerintah berupaya meningkatkan pendapatan dan memperkuat posisi fiskalnya.

Melansir Channel News Asia, tarif pajak penjualan sebesar 5% hingga 10% akan dikenakan pada barang-barang yang tidak penting dan mewah, seperti kepiting raja, salmon, buah-buahan impor, sepeda balap, dan karya seni antik, kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Pajak jasa akan diperluas untuk mencakup penyewaan atau sewa guna usaha properti, konstruksi, jasa keuangan, perawatan kesehatan swasta, pendidikan, dan layanan kecantikan, katanya.

"Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal negara dengan meningkatkan pendapatan dan memperluas basis pajak untuk meningkatkan kualitas jaring pengaman sosial tanpa membebani sebagian besar masyarakat,"ujar Kementerian Keuangan Malaysia dikutip Senin (9/6/2025).

Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah mengatakan selama pengumuman anggaran pemerintah Oktober lalu bahwa pajak penjualan dan jasa akan diperluas secara bertahap. Perluasan pajak tersebut ditunda dari penerapan awalnya pada bulan Mei di tengah kekhawatiran dari kalangan bisnis.

Federasi Produsen Malaysia pada bulan April mendesak pemerintah untuk menunda perluasan cakupan pajak, mengingat ketidakpastian tarif dan perdagangan global yang dikatakan dapat meningkatkan biaya operasional tahun ini.

Kementerian Keuangan mengatakan akan ada pengecualian tertentu untuk pajak tersebut guna menghindari pajak berganda dan untuk memastikan bahwa warga negara Malaysia tidak dikenai pajak untuk layanan penting tertentu.

Denda terhadap perusahaan karena tidak mematuhi persyaratan hukum pajak tidak akan dikenakan hingga tanggal 31 Desember, tambah kementerian tersebut.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Adu Kuat Manufaktur ASEAN: RI Unggul Atau Mulai Melambat?

Read Entire Article
Photo View |