DPR Minta Minimum Free Float Naik Jadi 30%, Ini Kata Analis

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI mendorong otoritas pasar modal untuk menaikkan batasan minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). dari yang selama ini di kisaran 7,5%-10% menjadi 30% untuk menjaga likuditas di pasar modal.

Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk Reza Priyambada mengatakan, perlu pembahasan secara teknis terkait apakah pelepasan saham tersebut bisa langsung dikeluarkan dari portapel emiten atau harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau cukup melalui keterbukaan informasi

"Ini yang harus diterangkan juga oleh DPR biar secara teknis jelas dan tercapai tujuannya," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/9).

Reza menyebut, terkait kebijakan menaikkan batas minimum free float memang tujuannya agar jumlah saham beredar di masyarakat makin besar.

"Harapannya penyebaran investor pun bisa merata yg mana nantinya pergerakan Harga saham bisa bergerak dengan wajar seiring informasi yang diterima banyak investor," sebutnya.

Sementara, Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus mengatakan, sebetulnya free float 30% memang memberikan likuiditas yang lebih baik bagi pelaku pasar dan investor. Namun, perlu disadari juga bahwa hal tersebut juga membutuhkan kajian lebih lanjut.

Sebab, menurutnya, perusahaan yang ingin melantai di Bursa pasti memiliki startegi tersendiri dan berapa persen saham yang ingin diberikan ke publik.

"Sehingga apabila free float di patok 30%, mungkin sedikit banyak perusahaan yang ingin melantai juga pasti berkurang karena syarat 30% itu tadi. Jadi ada kelebihan dan kekurangan dari free float 30%, sehingga berapa persentase yang tepat, semua harus menggunakan kajian terlebih dahulu," jelasnya.

Nico menyebut, meskipun memang free float 30% memberikan likuiditas dan memberikan kenyaman bagi pelaku pasar dan investor, namun perlu juga kebutuhan dari perusahaan itu sendiri yang beragam.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta, agar batas minimum free float dinaikkan menjadi 30% dari saat ini yang sebesar 7,5%

"Pasar modal Indonesia harus memperkuat likuiditas. Likuiditasnya itu dengan cara apa ya? Free flow-nya harus dinaikkan, threshold-nya," kata Misbakhun dalam program Road to CNBC Indonesia Awards 2025, dikutip Rabu (24/9/2025).

Misbakhun mengatakan, batasan minimum yang harusnya dipatok oleh otoritas pasar modal untuk free float ialah di kisaran 30%, supaya publik dapat lebib aktif memegang saham perusahaan-perusahaan yang melantai di BEI.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30%. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," tegas Misbakhun.

"Karena likuiditas baru di pasar modal itu dari mana? Ya harus free float-nya harus dikembangkan, harus diperkuat. Share yang dibagi harus lebih banyak untuk bisa diakses oleh publik," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Free Float adalah istilah yang merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar saham.

Saham-saham ini tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, afiliasi pengendali perusahaan, anggota Dewan Komisaris, atau Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock).

Free Float biasanya mencerminkan likuiditas saham suatu perusahaan di pasar, karena semakin besar porsi saham Free Float, semakin mudah saham tersebut diperdagangkan oleh investor.

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), Free Float memiliki persyaratan minimum tertentu yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Tercatat, seperti tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Berdasarkan peraturan tersebut, Free Float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari total saham tercatat dan tidak dimiliki oleh pengendali perusahaan, afiliasi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi.

Peraturan No. I-A menetapkan bahwa Free Float minimal adalah 50 juta saham atau setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, serta harus memiliki minimal 300 pemegang saham yang memiliki SID.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article BEI Kaji Ulang Batas Free Float Saham, Gegara 'Disentil' MSCI-Goldman?

Read Entire Article
Photo View |