Dorong Ketentuan Free Float Saham, OJK Siap Lakukan Hal Ini!

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa pemenuhan ketentuan free float saham di pasar modal sangat penting. Pasalnya, ketentuan ini sangat membantu dalam mendorong minat investor di pasar modal. Bukan saja investor dalam negeri, investor luar negeri dinilainya juga berpotensi masuk ke dalam negeri.

Melihat hal itu, ia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok rencana penentuan batas minimum ketentuan free float saham di pasar modal.

"Ini tadi yang jadi bahan diskusi raker. Untuk tingkatkan besaran free flaot itu terutama untuk pertebal likuditasnya yang akan menarik minat investor di dalam dan luar enegri yang biasanya menyasar ke emiten yang memliki free float besar dan big caps," ujarnya dalam Financial Forum di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, (3/12/2025).

Seperti diketahui saat ini batas minimum free float saham di pasar modal sebesar 7,5%. Namun untuk menaikkan ketentuan ini tidak mudah, karena masih banyak perusahaan di pasar modal yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Data terakhir, ada sekitar 40 lebih emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Untuk itu dalam mendorong pemenuhan ketentuan free float diperlukan insentif dan proses yang mudah. Sehingga mendorong emiten dalam memenuhi ketentuan tersebut.

"Jadi ini yang ditanyakan, untuk hal tertentu apakah diperlukan insentif fiskal dan non fiskal. Untuk pemenuhan peningkatan floating share lewat right issue, akan lebih sederhana prosesnya, jadi betul-betul disederhanakan tidak seperti IPO. Tapi betul insentif lain juga harus dilakukan dan permintaannya makin meningkat," jelas Mahendra.

Sementara terkait sanksi, Bursa dan OJK kata Mahendra akan tetap bertindak tegas kepada setiap emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Termasuk terkait masalah free float saham.

"Terkait sanksi dan penalties yang dilakukan itu tetap dilakukan di Bursa dan OJK. Secara berkala kami laporkan, konsisten secara pengaturan yang ada di kami. Silakan di lihat dari daftar, kami lakukan tiap bulan siapa saja yang dikenakan sanksi," tutupnya.

(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |