DJP Rilis Pedoman Wajib Pajak 'Taxpayers' Charter'

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers' Charter. Dokumen tersebut memuat hak dan kewajiban wajib pajak.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa peluncuran Taxpayers' Charter diharapkan dapat meningkatkan transparansi, keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Tak hanya itu dokumen tersebut juga akan menjadi pedoman bagi para pegawai pajak, penegakan hukum perpajakan di seluruh kantor, di seluruh Indonesia. Serta akan menjadi pedoman prinsip Dirjen Pajak.

"Untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan fairness," ujar Bimo dalam peluncuran Taxpayers' Charter, Selasa (22/7/2025).

Bimo pun menjelaskan bahwa Taxpayers' Charter merupakan kodifikasi dari undang-undang yang terkait dengan perpajakan dari hak dan kewajiban yang termaktub di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN, PPH, dan undang-undang lain yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun kodifikasi terbagi dalam 8 hak utama dan 8 kewajiban utama dari wajib pajak.

"Ini merupakan penegasan dalam hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Hubungan yang dilandasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, lebih transparan, dan lebih berkelanjutan dengan pengakuan serta pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara berimbang," ujarnya.

Berikut merupakan 8 Hak Utama Wajib Pajak:

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam

pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk

memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya

sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban

perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8 Kewajiban Utama Wajib Pajak

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap,

dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai

wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika,

sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal

lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan

penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara

jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Zakat Bisa Kurangi Beban Pajak, Begini Perhitungannya

Read Entire Article
Photo View |