Jakarta, CNBC Indonesia - Di sejumlah ruas jalan sekarang dilengkapi dengan Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini jadi cara tilang elektronik tanpa menggunakan petugas di lapangan lagi.
ETLE akan memantau pergerakan pengemudi di jalanan. Kemudian akan menindak mereka yang melakukan pelanggaran. Ada beberapa tahapan tilang elektronik bekerja.
Mulai dari merekam pelanggaran hingga pemilik kendaraan yang dimaksud melakukan verifikasi dan membayar denda.
Berikut informasi langkah-langkahnya:
- Kamera merekam pelanggaran, lalu mengirimkannya pada bagian back office berbentuk foto atau video.
- Petugas melakukan verifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI).
- Pemilik kendaraan akan disurati terkait detail pelanggaran dan diminta melakukan verifikasi serta konfirmasi
- Konfirmasi dilakukan melalui website resmi ETLE atau mendatangi posko ETLE.
- Petugas akan menerbitkan surat tilang setelah pelanggaran terverifikasi
- Masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat membayarkan denda dengan membayar melalui BRI Virtual Account
- STNK akan diblokir sementara jika pemilik kendaraan tidak atau gagal melakukan konfirmasi. Baik telah pindah alamat, dijual, atau gagal membayar denda.
Sementara itu, ETLE akan menindak total 12 jenis pelanggaran lalu lintas.
Berikut daftarnya:
• Pelanggaran aturan ganjil genap.
• Melanggar rambu atau marka jalan.
• Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.
• Tidak mengenakan sabuk pengaman.
• Mengemudi sambil menggunakan smartphone.
• Melebihi batas kecepatan.
• Menggunakan pelat nomor palsu.
• Melawan arus lalu lintas.
• Menerobos lampu merah.
• Tidak memakai helm bagi pengendara motor.
• Berboncengan lebih dari tiga orang di sepeda motor.
• Tidak menyalakan lampu utama saat siang hari bagi pengendara motor.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tesla Resmi Luncurkan Robotaxi, Kiamat Driver Online Menggila
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5293381/original/080431900_1753328675-___Hai__aku_Yura._Sahabat_kamu_dari_masa_depan__________Itu_hal_pertama_yang_akan_ku_ucap_kalau_bisa_bal__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5287215/original/094750200_1752814851-photo-grid_-_2025-07-18T113214.798.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5318733/original/009741500_1755495163-Dirgahayu_ke-80_Republik_Indonesia_Semoga_semangat_kemerdekaan_selalu_hadir_dalam_hal-hal_kecil___1_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5313569/original/057794800_1755019430-Blackpink._Custom_Rosso._lalalalisa_m_wore_a_bespoke_Ferrari_creation_by__rocco.iannone_for__bla.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5284474/original/030236600_1752637184-photo-grid_-_2025-07-16T102806.056.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279598/original/002313700_1752142503-Thai_makeup_kaaaaa__________2_.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5279736/original/029668200_1752156341-photo-grid_-_2025-07-10T205629.188.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308009/original/052161000_1754533006-photo-grid_-_2025-08-07T090553.369.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303281/original/023411800_1754057483-wa_ma_tawfeeqee_illa_billah_____What_an_experience._A_month_and_a_half_of_hard_work__and_alhamduli__1_.jpg)


