Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelum mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memasukkan bukti potong. Namun, dalam sistem Coretax, DJP menyediakan data prepopulated yang membuat data bupot bisa langsung dilampirkan tanpa harus diisi manual.
Hal ini menimbulkan banyaknya bupot dalam SPT tahunan tahun ini dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Dikutip dari artikel yang ditulis Muhammad Rifqi Saifudin di situs DJP, data bupot dalam Coretax akan tampil di lampiran I bagian D dan E SPT tahunan orang pribadi. Bupot A1 adalah bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta.
Sementara itu, bupot A2 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta pensiunannya.
"Selain bupot A1/A2, Coretax DJP juga mengenal BP21, yakni bukti pemotongan PPh 21 (final maupun tidak final) yang umumnya diterbitkan per masa pajak untuk jenis penghasilan tertentu. Dua di antaranya adalah cashback dan komisi affiliate," tulis Rifqi dalam artikelnya, dikutip Senin (9/3/2026).
Pertama, cashback adalah pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh. Pada saat transaksi terjadi, pembeli tetap membayar harga normal, sehingga pajak terutang dihitung dari nilai penuh tersebut. Segala bentuk penerimaan yang menambahkan kemampuan ekonomis termasuk kategori penghasilan. Inilah yang membuat perusahaan yang memberikan cashback kepada orang pribadi wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bupot.
Kedua, komisi affiliate sesuai namanya merupakan penghasilan yang diterima afiliator setelah produk yang dipromosikan berhasil terjual. Afiliator merupakan individu atau kelompok yang mempromosikan produk atau kegiatan usahanya secara daring melalui media sosial, situs web, blog, dan lain-lain.
Adapun, Rifqi menjelaskan perhitungan komisi ini beragam, seperti pay-per-sale (PPS), pay-per-click (PPC), dan pay-per-impression (PPI). Sama seperti cashback, pemberi komisi wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bupot.
Penerbitan bupot melalui Coretax DJP memungkinkan prefill data SPT tahunan secara otomatis sehingga bupot yang diterima langsung muncul di lampiran SPT tahunan.
Dengan demikian, Rifqi mengimbau tidak perlu panik ketika bupot di Coretax DJP lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ini terjadi karena data pemotongan pajak dari berbagai sumber kini lebih mudah terhimpun dan terpopulasi otomatis.
"Banyaknya bupot tidak otomatis pajak bertambah. Status SPT tahunan tetap bergantung pada total penghasilan setahun dibandingkan total pajak yang sudah dipotong/dibayar. Oleh karena itu, hasil akhirnya bisa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar," papar Coretax.
Hadirnya bupot menjadi cara wajib pajak turut andil memantau pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan pemberi cashback dan komisi. Apabila penghasilan yang diterima sesuai dengan bupot, artinya perusahaan sudah taat pajak dan melaporkan penghasilan yang telah dipotongnya sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pengisian pada lampiran I bagian D dan E. Data bupot tampil pada SPT tahunan di lampiran I bagian E. Pastikan penghasilan neto juga sudah dimasukkan di bagian D. Ini memastikan perhitungan pajak pada induk SPT tahunan benar.
Rifqi mengingatkan apabila isi lampiran tidak sesuai, ada kemungkinan lebih bayar atau kurang bayar yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Banyak bupot di Coretax DJP merupakan bukti integrasi data perpajakan. Tidak ada pajak baru yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP juga tidak "menambah-nambah" penghasilan wajib pajak," tulisnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

















































