Bahaya! Pesawat Batal Mendarat-Terancam Celaka Gegara Layang-Layang

13 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengingatkan bahaya yang mengancam akibat aktivitas menerbangkan layang-layang di dekat bandar udara dan jalur penerbangan.

Terbukti, ungkap dia, banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final Approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta terindikasi mengganggu operasional penerbangan. Sejumlah pesawat dilaporkan mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).

"Sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around). Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (10/7/2025). 

"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," tegas Lukman.

Karena itu, imbuh dia, demi menangani aktivitas layang layang yang berkelanjutan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, koordinasi antara pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), Maskapai Penerbangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keselamatan operasional penerbangan diantaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) telah dilakukan. 

Dia pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Pasal 421 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000," tegas Lukman. 

Minta Pemda Turun Tangan, Siapkan Penindakan Tegas

Dalam keterangan yang sama, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara yang berupa wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

"Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan," ujarnya.

"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," sambungnya.

Untuk itu Kantor OBU Wilayah I telah mengadakan rapat dengan mengundang pihak-pihak terkait dan menyepakati, semua unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta saling mendukung dan bersinergi, membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif sehingga penanganan terhadap gangguan layang-layang dapat dikurangi dan bahkan diharapkan dapat dihilangkan.

"Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Putu Eka.

Di sisi lain, Kepala OBU Wilayah I mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang layang-layang, yakni berupa:

a. Perda Kota Tangerang Nomor : 7 Tahun 2004 Tentang Larangan Menerbangkan Layang-Layang Dan/Atau Permainan Sejenisnya Serta Kegiatan Lain Yang Menggangu Keselamatan Penerbangan Di Bandar Udara Soekarno Hatta Dan Sekitarnya.

b. Perda Kota Tangerang Nomor : 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.

c. Perda Kabupaten Tangerang Nomor : 10 tahun 2024 Tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum Di Luar Kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tentunya peran aktif Pemda untuk memastikan perda yang ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaanya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Seluruh unsur perangkat daerah sampai di tingkat terendah di masyarakat seperti camat, kepala desa dan RT/RW harus terlibat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi menjaga keselamatan operasional penerbangan," ucap Putu Eka.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 2 Pesawat Nyaris Tabrakan di Landasan Pacu, Ini Kronologinya

Read Entire Article
Photo View |