Belum Bayar Jaminan Reklamasi, 190 IUP Tambang Ditangguhkan

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menangguhkan sementara kegiatan operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keputusan ini tertuang di dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dan ditandatangani pada 18 September 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai sanksi bagi perusahaan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi.

"Bagi yang belum menempatkan jaminan reklamasi," kata Tri saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Oleh karena itu, menurut Tri, perusahaan tambang yang izin operasinya dibekukan sementara wajib membayar jaminan reklamasi untuk dapat melanjutkan operasinya kembali.

"Iya, bayar, terus habis itu ngurus," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai langkah evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban operasional.

"Jadi kewajiban perusahaan itu kan ada kewajiban mereka untuk melakukan reklamasi atas kegiatan yang dilakukan. Kemudian yang kedua, mereka juga harus melaksanakan ini RKAB," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Selain itu, berdasarkan pengecekan di lapangan terdapat perusahaan yang diketahui melakukan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan demikian, pemerintah melakukan penangguhan terlebih dahulu sebagai bagian dari evaluasi.

"Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," kata Yuliot.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Resmi Berlaku! Ini Daftar Tarif Royalti Nikel-Emas Terbaru RI

Read Entire Article
Photo View |