AS Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel? Ini Kata Anak Buah Luhut

12 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati sebuah kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara.

Kerangka ini membuka jalan bagi penghapusan hampir seluruh tarif impor Indonesia terhadap produk-produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif produk Indonesia menjadi 19%, jauh lebih rendah dibandingkan keputusan awal di mana tarif impor terhadap Indonesia dikenakan 32% dan seharusnya berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Kesepakatan ini diumumkan dalam pernyataan bersama Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.

"Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa Amerika mampu melindungi produksi domestiknya sekaligus memperoleh akses pasar yang luas dari mitra dagangnya," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataannya, dilansir CNBC International, Rabu (23/07/2025).

Berdasarkan pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian AS-Indonesia, yang dirilis Gedung Putih tersebut, ada salah satu point yang menyebut, "Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis."

Namun sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait poin mineral kritis ini. Apakah ini maksudnya terkait dengan kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Indonesia? Pasalnya, pembatasan ekspor mineral kritis Indonesia selama ini hanya terkait kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Mineral harus terlebih dahulu diproses di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam negeri sebelum diekspor keluar negeri.

Meski demikian, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menegaskan, pernyataan tersebut tidak berarti Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah.

Seto menjelaskan, poin tersebut lebih pada hasil olahan mineral atau processed minerals dari smelter di dalam negeri, bukan mineral mentah.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak akan mencabut larangan ekspor mineral mentah.

"Tidak, itu kan industrial commodities, jadi ya memang mineral yang sudah diproses," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/07/2025), saat ditanya apakah statement dari kerangka perjanjian AS-RI tersebut maksudnya bahwa Pemerintah Indonesia harus mencabut kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan konsentrat.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba) larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023. Namun, karena smelter di dalam negeri belum tuntas, ekspor beberapa jenis mineral, termasuk konsentrat tembaga, masih diizinkan sampai akhir 2024.

Seharusnya per 1 Januari 2025 tak ada lagi ekspor mineral mentah yang diizinkan, kecuali konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Pasalnya, terdapat kondisi kahar pada smelter Freeport, sehingga menyebabkan tuntasnya pembangunan smelter tertunda, dan membutuhkan waktu hingga smelter baru tersebut beroperasi.

Freeport masih mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga September 2025.

Sementara larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Impor Migas Dikecualikan dari Tarif Perang Dagang Trump Terbaru

Read Entire Article
Photo View |