Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Badan Usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) tak terkecuali BP-AKR untuk berkolaborasi dengan PT Pertamina (Persero). Hal ini guna mengatasi persoalan menipisnya pasokan BBM yang terjadi di SPBU swasta dalam beberapa waktu terakhir ini.
Namun, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan hingga Rabu malam, dari lima badan usaha swasta yang ada, setidaknya masih terdapat satu badan usaha yang belum menyatakan kesepakatan terkait skema B2B dengan Pertamina.
"Sampai hari Rabu malam itu dari 5 badan usaha swasta, hanya satu BU swasta yang belum sepakat. Hanya satu? Hanya satu yang belum sepakat," ujar Anggia di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).
Sejatinya, kuota tambahan impor BBM untuk Badan Usaha Swasta sudah tiba di tanah air, sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang dibutuhkan dalam hal ini BBM Murni atau base fuel.
"Kuota impor tambahan untuk SPBU Swasta itu sudah tiba di Tanah Air, tepatnya pada 24 September kemarin, sesuai dengan spesifikasi yang mereka butuhkan, dengan base fuel, kemudian speknya, kualitasnya, minta sesuai yang mereka lakukan selama ini di atas Lemigas, bahkan dengan standar internasional," terangnya.
Di sisi lain, Kementerian ESDM telah meminta seluruh badan usaha penyalur BBM, baik Pertamina maupun SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR, untuk segera mengajukan rencana kuota impor BBM tahun 2026.
Menurutnya, pengajuan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025. Nantinya, pemerintah akan mengevaluasi kuota impor berdasarkan proyeksi pertumbuhan dan pangsa pasar dari badan usaha.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa mekanisme impor BBM untuk 2026 tidak dilakukan dengan sistem monopoli atau impor satu pintu. Hanya saja, untuk tahun ini sistem yang berlaku adalah skema business to business (B2B) dengan Pertamina.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stok BBM di SPBU Swasta Ada yang Kosong, Ini Penjelasan ESDM