Warga RI Diminta Pakai eSIM, Bos XL Axiata Buka Suara Bilang Begini

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - XL Axiata memastikan kesiapan penerapan Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM beserta registrasi berbasis biometrik. Hal ini menyusul aturan terbaru terkait keduanya dari pemerintah.

Penggunaan eSIM dan registrasi biometrik telah ditetapkan lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengeluarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Selain itu ada juga Surat Edaran Direktur Jenderal Ekosistem Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dengan menggunakan data kependudukan biometrik.

Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Rajeev Sethi mengatakan, pihaknya siap mengadopsi kebijakan tersebut. Menurutnya inovasi eSIM dan registrasi biometrik akan menghadirkan layanan yang aman, efisien dan terpercaya.

"Kami terus berinovasi dalam penerapan teknologi terbaru, termasuk eSIM dan registrasi berbasis biometrik, demi menghadirkan layanan yang lebih aman, efisien, dan terpercaya bagi pelanggan kami," kata Rajeev, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/4/2025).

Menurutnya, eSIM dan biometrik telah menjadi bagian peta jalan. Tujuannya untuk menghadirkan layanan digital sepenuhnya.

"eSIM dan biometrik adalah bagian dari peta jalan kami menuju layanan digital sepenuhnya. Dengan infrastruktur yang kuat dan komitmen terhadap keamanan data, kami siap memimpin transformasi digital industri ini," ucapnya.

eSIM akan menerapkan registrasi dengan biometrik, seperti pengenalan wajah. Nantinya data akan divalidasi langsung dari basis data Direktorat Jenderal Dukcapil, dan membuat hanya tiga nomor per operator untuk satu NIK.

Untuk registrasi menggunakan biometrik, pengguna XL bisa melakukannya di Gerai XL. Pengguna dapat melakukan pemindaian menggunakan perangkat khusus yang ada di sana.

Seperti diketahui, pemerintah meminta masyarakat beralih menggunakan eSIM. Imbauan ini dilakukan untuk keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas. Selain itu, pemerintah akan membatasi penggunaan NIK untuk kartu SIM.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025). Dengan revisi ini, jelasnya, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftar maksimal 9 nomor. Yaitu, 3 nomor per operator seluler.

"Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," kata Meutya, dikutip dari detikinet, Sabtu (12/4/2025).


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura

Next Article Sah Merger, XL-Smartfren Klaim Penguasa Frekuensi Emas

Read Entire Article
Photo View |